Sempat Masuk DPO, Terpidana Azhar Kadri Dieksekusi ke Lapas Samarinda

 Terbukti Lakukan Pemalsuan Surat

0 1,016

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dibantu Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan Terpidana Azhar Kadri ST Bin Kadri, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Asal Kejari Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-24/O.4.11/Dsb.4/06/2023, yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda mengamankan Terpidana Azhar Kadri, Rabu (31/5/2023) sekitar Pukul 23:55 Wita.

Terpidana Azhar Kadri diamankan saat hendak melakukan pengisian BBM di SPBU KM 30 Bukit Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Pada saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari Terpidana,” jelas Erfandy.

BERITA TERKAIT:

Setelah berhasil diamankan, lanjut Erfandy, Terpidana Azhar Kadri langsung dibawa Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda menuju Kota Samarinda dan dititipkan sementara di Rutan Polresta Samarinda.

Selanjutnya, Kamis (1/6/2023) sekitar Pukul 10:05 Wita, Terpidana Azhar Kadri dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Pagi,  Samarinda.

“Terpidana Azhar Kadri dimasukkan ke dalam DPO Kejari Samarinda dikarenakan ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda, Terpidana tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Erfandy lebih lanjut.

Terpidana dieksekusi Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023, Junto Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 180/Pid.B/2022/PN. Smr tanggal 16 Agustus 2022, yang menyatakan Terdakwa Azhar Kadri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Turut serta melakukan Pemalsuan Surat, sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Kesatu Jaksa Penuntut Umum. Melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Junto  Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Azhari Kadri ST Bin Kadri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 95 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!