Alasan Kesehatan, Penahanan Terdakwa Azhar Dibantarkan

Fajarudin : Terdakwa Ini Sakit Hampir Satu Bulan

0 134

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 180/Pid.B/2022/PN Smr yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Slamet Budiono SH MH, mengeluarkan Penetapan Nomor 180/Pid.B/2022/PN.Smr, Jum’at (10/6/2022).

Dalam Penetapan tersebut disebutkan, membaca Perkara Nomor 180/Pid.B/2022/PN.Smr atas nama Terdakwa Azhar Kadri, St Bin Kadri (69). Majelis Hakim menangguhkan penahanan Terdakwa Azhar Kadri, dari Rutan Kelas II Samarinda.

Adapun pertimbangannya, Surat Permohonan Penasehat Hukum Terdakwa Azhar Kadri yang memohon lantaran Terdakwa sakit dan perlu secara rutin kontrol Kesehatan pada Dokter Penyakit Dalam.

Selain itu, Terdakwa sudah berusia lanjut dan Terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri, atau mempersulit jalannya proses Persidangan.

Sebelumnya, Terdakwa juga pernah dibantarkan dari Penahanan Rutan dengan alasan sakit atau kesehatan.

Dikonfirmasi terkait Penetapan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Azhar Kadri membenarkan. Kliennya hari ini dibantarkan Penahanannya, Jum’at (10/6/2022).

“Dalam Amarnya Majelis Hakim menetapkan, menangguhkan penahanan Terdakwa Azhar Kadri dari Rutan Kelas II Samarinda,” sebut Saur Oloan Hamongan Sutingkir sesaat setelah mengeluarkan kliennya.

Menurut Saur, kliennya akan tunduk hadir dalam setiap persidangan dan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri.

Terkait pembantaran tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda menjelaskan, selain masa penahanan Terdakwa mau habis Majelis Hakim juga tidak merekomendasikan untuk dilakukan perpanjangan.

“Kendala kami memang sampai Persidangan ini berlarut-larut karena lebaran kemarin juga, cuti dua minggu. Kemudian Terdakwa ini sakit hampir satu bulan, kami bantarkan sekitar satu minggu. Setiap kali mau sidang dia sakit, sehingga itu berlarut-larut,” jelas Fajarudin.

Namun ia menegaskan, Persidangan jalan terus. Selain itu, Terdakwa juga wajib lapor berdasarkan Penetapan itu.

Menanggapi pembantarannya itu, Terdakwa Azhar Kadri mengatakan merasa enak bisa tahanan luar. Iapun berterima kasih telah dibantu Pengacaranya.

“Enak, merasa dibantu dengan Pengacara-Pengacara, rekan-rekan saya terbaik saya anggap. Bisa keluar, Tahanan luar,” jelasnya.

Iapun menegaskan, ia akan mengurus tanahnya agar bisa menjadi miliknya sendiri. Ia juga menjelaskan tidak pernah membuat tandatangan apapun, mengenai Sertifikat yang ada ia tidak pernah tahu tiba-tiba ada di Polres. Ia mengaku tidak tahu siapa yang bawa, dan yang membuat siapa.

“Aktor di belakang, saya tidak ngerti,” jelas Azhar.

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Azhar Kadri didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu tentang membuat Surat Palsu.

Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati.

Kasus ini bergulir sampai ke Pengadilan setelah Terdakwa Azhar dilaporkan H Masdari yang membeli tanah ukuran 140 M x 100 pada 18 Desember 2014 seharga Rp6 Milyar, yang terletak di Jalan Air Putih di Jalan baru/Jalan tembus dari Jalan Pangeran Antasari dengan Jalan Wijaya Kusumah Air Putih (Jalan Siradj Salman) dari Terdakwa Azhar dan Hamdani Hamid yang masih atas nama Ahmad Antal.

Laporan ke Polisi tersebut dilayangkan saat saksi korban H Masdari yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya sejak Desember 2014, hingga pada pembayaran pajak tahun 2021 tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 mendapati nama wajib pajaknya telah berubah sejak tanggal 23 April 2021.

Hal itu terungkap ketika H Masdari menyuruh saksi Ahmad Said Thalib untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut di Kantor Bapenda Kota Samarinda, telah ada permohonan atas nama orang lain untuk mengubah nama Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Nomor  NOP :64.72.040.010.019-0313.0 yakni nama dari Ahmad Antal menjadi atas nama Azhar Kadri (Terdakwa).

Padahal saksi korban H Masdari yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP :64.72.040.010.019-0313.0 setiap tahunnya sejak Desember 2014, sesuai dengan surat pernyataan penguasaan Tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan segel No.Reg : 593.21/438/5/2004 tanggal 28 Mei 2004. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!