Divonis Bersalah, Terdakwa Azhar Kadri Tetap Tak Akui Palsukan Sertifikat

Azhar : Buat Apa Saya Memalsukan Surat Sertifikat

0 151

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terhadap Terdakwa Azhar Kadri, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 180/Pid.B/2022/PN Smr, Selasa (16/8/2022) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Slamet Budiono SH MH, dalam Amar Putusannya menyatakan Terdakwa Azhar Kadri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azhar Kadri ST Bin Kadri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pindana yang dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara, dan digunakan dalam perkara atas nama Rusenurwahidah alias Bunda Idah.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Berita Terkait :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU, yang menuntut Terdakwa Azhar Kadri selama 3 tahun pada sidang yang digelar, Jum’at (24/6/2022).

Sebelum mengucapkan Amar Putusannya, Anggota Majelis Hakim Slamet Budiono yang membacakan Putusan menyebutkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa Azhar Kadri lantaran berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka Persidangan, dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam Persidangan dan Terdakwa telah lanjut usia.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Azhar Kadri didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu tentang membuat Surat Palsu.

Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati.

Kasus ini bergulir sampai ke Pengadilan setelah Terdakwa Azhar dilaporkan H Masdari yang membeli tanah ukuran 140 M x 100 pada 18 Desember 2014 seharga Rp6 Milyar, yang terletak di Jalan Air Putih di Jalan baru/Jalan tembus dari Jalan Pangeran Antasari dengan Jalan Wijaya Kusumah Air Putih (Jalan Siradj Salman) dari Terdakwa Azhar dan Hamdani Hamid yang masih atas nama Ahmad Antal.

Laporan ke Polisi tersebut dilayangkan saat saksi korban H Masdari yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya sejak Desember 2014, hingga pada pembayaran pajak tahun 2021 tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 mendapati nama wajib pajaknya telah berubah sejak tanggal 23 April 2021.

Hal itu terungkap ketika H Masdari menyuruh saksi Ahmad Said Thalib untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut di Kantor Bapenda Kota Samarinda, telah ada permohonan atas nama orang lain untuk mengubah nama Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Nomor NOP :64.72.040.010.019-0313.0 yakni nama dari Ahmad Antal menjadi atas nama Azhar Kadri (Terdakwa).

Padahal saksi korban H Masdari yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP :64.72.040.010.019-0313.0 setiap tahunnya sejak Desember 2014, sesuai dengan surat pernyataan penguasaan Tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan segel No.Reg : 593.21/438/5/2004 tanggal 28 Mei 2004.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa Menerima, Pikir-Pikir, atau menempuh upaya Hukum Banding terhadap Putusan tersebut. Terdakwa Azhar Kadri justru menyampaikan pada Putusan yang dibacakan, banyak tuduhan kesalahan yang ditujukan padanya yang ia sangkal.

Ia mengatakan tidak pernah memalsukan Surat Sertifikat. Menurutnya itu tidak masuk akal, karena sudah ada Putusan Mahkamah Agung dan tanahnya sudah dieksekusi.

Ia menyebutkan, orang lain yang melakukan, namun dirinya yang kena.

“Buat apa saya memalsukan Surat Sertifikat, ini Keputusan Mahkamah Agung sudah sah,” ungkap Terdakwa Azhar dengan nada suara tinggi.  

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Azhar Kadri melalui Saur Oloan Hamongan Situngkir SH MH selaku Penasehat Hukumnya setelah berkonsultasi menyatakan Pikir-Pikir.

“Tenggang waktu yang diberikan kami Pikir-Pikir,” sebut Saur.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, Pikir-Pikir.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir selama 7 hari. Namun perkara telah selesai diperiksa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!