Perkara Korupsi BRI Unit Petemon, Mantan Pegawai Diamankan

Masuk DPO, Ririn Diamankan Tim Tabur Kejagung

0 84

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Terpidana Ririn Sikinaningsih (42), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terpidana Ririn Sikinaningsih, mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Wirausaha beralamat di Jalan Demak Barat 01/52, RT.002/RW.001, Dupak, Surabaya, Jawa Timur. Diamankan Tim Tabur Kejagung di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/1/ 2024) sekitar Pukul 14:50 WIB, terkait penyaluran kredit BRI yang menggunakan dokumen fiktif.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 060/060/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan posisi perkara ini.

Sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah.

Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut. Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.

Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah.

Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menumpang nama orang lain. Masing-masing atas nama Fanny Triana senilai Rp150.000.000; Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000; Siti Aisyah Rp150.000.000; Agustin Elyfa Rp200.000.000; dan Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000. Sehingga totalnya senilai Rp750 Juta.

Perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif, dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional.

Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876.

Baca Juga:

Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023;

  1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa Ririn Sikinaningsih, A.Md (In Absentia).
  2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwan Primair.
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  4. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).  Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
  5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

“Saat diamankan, Terpidana Ririn Sikinaningsih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer,” jelas Ketut.

Selanjutnya, Terpidana Ririn Sikinaningsih dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 75 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!