Komisi 3 DPRD Balikpapan Sidak Perumahan Grand City

Alwi: Jika Melanggar Aturan Harus Dihentikan

0 164

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Komisi 3 kembali melaksanakan Sidak lanjutan ke Grand City, terkait adanya informasi bahwa pengembang tidak menjalankan aturan, Rabu (24/5/2023).

Ketua Komisi 3 Alwi Alkadri menegaskan, pihak Grand City tidak transparan dan terkesan ada yang di sembunyikan. Salah satunya tidak adanya pemberitahuan dengan melakukan perubahan site plan, yang semula 120 menjadi 80 dan ini dilakukan tanpa multi proses dari dinas perizinan.

“Jika melanggar aturan harus dihentikan, ini Perumahan Grand City luas dan besar segala sesuatunya harus disampaikan secara terbuka. Jangan kucing-kucingan. Jika ingin mengurangi budget tidak seperti ini, semua aturan jangan dilewati,” ucap Alwi dengan kekesalannya.

Baca Juga:

Perbincangan terlihat tegang, ketika Komisi 3 mempertanyakan beberapa izin lainnya. Seperti izin limbah pihak Grand City, ternyata tidak memilikinya.

Selain itu, ada aduan dari warga PGRI bahwasannya ada lahan jalan yang dipotong oleh pihak Grand City dan akan ada kompensasi dibuatkan tetapi yang sampai saat ini tidak dilakukan.

“Kami ingin semua izin dilengkapi dengan prosedur yang ada, jangan ditabrak aturan tapi di jalankan.” tandas Alwi. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni S

Editor: Lukman

(Visited 103 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!