Algaka Pemilu Marak Disorot Anggota DPRD Balikpapan

Iwan: Melanggar Perda Akan Dilakukan penindakan

0 151

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Alat Peraga Kampanye (Algaka) di sepanjang bahu jalan semakin bertambah jumlahnya seperti Baliho, Baner, dan spanduk bakal calon anggota legislatif.

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hampir semua tempat dipenuhi dengan Algaka. Hal ini disikapi anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Iwan Wahyudi, ia menyampaikan maraknya Algaka dapat mengganggu estetika kota dan pastinya mempengaruhi pandangan kota yang sedikit tidak teratur.

Berkaitan dengan alat peraga kampanye, menurutnya, semua ada aturannya ketika melanggar ketertiban umum. Pemerintah Kota dapat melakukan penertiban yang didasari dengan Peraturan daerah (Perda).

“Semua yang melanggar Perda akan dilakukan penindakan, jika melanggar ketertiban umum,” kata Iwan, Jum’at (5/5/2023).

Iwan Wahyudi menambahkan, semua yang berkaitan dengan Algaka harus mengikuti prosedur. Jika sudah memiliki izin, tentu aturan tidak akan ditabrak.

Baca Juga:

Alat peraga kampanye yang terlihat saat ini memiliki berbagai unsur dan ketentuan, seperti menyampaikan nomor urut, mengajak dan lainnya. Berdasarkan pantauan, belum ada yang menjurus pada ajakan untuk memilih.

“Dari pantauan yang ada, saat ini belum ada alat peraga kampanye yang sifatnya untuk harus memilih, melainkan perkenalan nama partai,” jelas Iwan.

Meski Iwan menyoroti masalah menjamur Algaka tersebut, namun ia juga tetap mengapresiasi pemasangan Algaka tersebut.

“Kita juga mengapresiasi teman- teman yang penuh semangat untuk memperkenalkan diri, karena ini bagian dari syiar Pemilu. Supaya informasi tersebut bisa sampai ke masyarakat.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni S
Editor: Lukman

(Visited 97 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!