Hazairin dan Luki Didakwa Rugikan Negara Rp25 Milyar

Perkara Dugaan Korupsi di Tubuh Perusda Kaltim PT MMPKT dan MMPHKT

0 1,053

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) dan PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kaltim mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (24/5/2023).

Terdakwa Hazairin Adha (kanan) dan Terdakwa Luki Ahmad meninggalkan ruang sidang usai pembacaan Dakwaan. (foto: LVL)
Terdakwa Hazairin Adha (kanan) dan Terdakwa Luki Ahmad meninggalkan ruang sidang usai pembacaan Dakwaan. (foto: LVL)

Dua Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 Hazairin Adha, dan Direktur PT MMPHKT periode Tahun 2013-2017 Luki Ahmad dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim ke Pengadilan untuk dibacakan Dakwaannya.

Dalam Dakwaannya, JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH yang didampingi sejumlah JPU lainnya menyebutkan, Terdakwa Hazairin Adha dan Luki Ahmad telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, kedua Terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yaitu telah melakukan pengelolaan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi KaIimantan Timur senilai Rp159.600.000.000,- (Rp159,6 Milyar) yang digunakan untuk kegiatan di luar bidang usaha, tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris serta tanpa ada kajian (feasibility study).

Sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 Ayat (1) dan (2), Pasal 97 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 11 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.

Pasal 17 Ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2010, Pasal 12 Ayat (1) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT MMPKT Nomor 100 tanggal 30 Nopember 2009, dan Pasal 3 Ayat (1) (2), Pasal 12 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) (2) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT MMPHKT Nomor 29 tanggal 22 Juni 2012.

Kedua Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Hazairin Adha, Terdakwa Luki Ahmad, saksi Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept dan (alm) Sudirman Benyamin selaku Direktur Utama PT Royal Bersaudara.

BERITA TERKAIT:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Primair.

Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai pembacaan Dakwaan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) menyatakan tidak mengajukan Eksepsi atas Dakwaan tersebut.

Kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” kata salah seorang PH Terdakwa Hazairin.

JPU kemudian meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan, Rabu (31/5/2023) Pukul 09:00 Wita. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 117 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!