Sidang Perkara Perbankan, PH Terdakwa Oloan Minta Realistis

Togi : Ini Kan Berjenjang

0 185

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, melanjutkan sidang perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan Terdakwa Oloan Purba anak dari Gimrod Purba di ruang sidang Prof Dr Soebekti SH, Kamis (27/1/2022) sore.

Agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi setelah pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, membacakan Dakwaannya kepada Terdakwa Oloan Purba.

Dalam Dakwaannya, JPU mendakwa Oloan Purba (33) Pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :

Untuk membuktikan Dakwaaanya, pada sidang ini JPU menghadirkan 2 saksi dari 18 orang saksi yang telah diambil keterangannya saat Penyidikan dan diBAP. Kedua saksi itu masing-masing Hermes Sitepu, dan Sukardi.

Dalam menjalani persidangan ini, Terdakwa Oloan Purba didampingi Penasehat Hukum (PH) Togi Situmorang SH MH. Sejumlah pertanyaan yang diajukannya kepada saksi Hermes terkait pergeseran Uang dari PT Intim Putra Perkasa (IPP), yang dijawab saksi tidak pernah mengajukan permohonan.

“Jadi tidak pernah mengajukan permohonan?” tanya Togi.

“Tidak pernah,” jawab saksi.

“Tapi Uang bergeser dari Rekening Pengelolaan,” tanya Togi lebih lanjut.

“Iya,” jawab saksi.

Saksi juga ditanya apakah mengetahui Uang yang dikelola (Uang Kredit) di Rekeningnya, masuk ke Rekening PT Surya Kencana dijawab saksi tidak. Ia juga mengaku tidak mengenal perusahaan itu.

Baca Juga :

Sejumlah pertanyaan lain diajukan PH terdakwa kepada saksi Hermes. Kepada saksi Sukardi Direktur CV Surya Kencana, PH terdakwa juga menanyakan berbagai pertanyaan. Salah satunya terkait Uang yang masuk ke rekening CV Surya Kencana dari PT IPP, yang dijawab saksi ia tidak tahu itu Uang dari mana.

Namun saksi mengetahui ada Uang masuk ke Rekening CV Surya Kencana, untuk menutupi Uangnya yang hilang.

“Ada Uang masuk untuk menutupi Uang saudara yang hilang, betul?” tanya Togi.

“Ya,” jawab saksi singkat.

“Tapi saudara tahu nggak Uang dari mana?” tanya Togi lebih lanjut.

“Tidak tahu,” jawab saksi.

Dikonfirmasi usai sidang, Sukardi menjelaskan. Uang yang hilang itu dari Rekening pribadinya, ia tidak tahu jumlah pastinya. Yang ia ketahui, Uang di Rekening pribadinya itu sekitar Rp400an Juta, saat mau diambil via ATM tersisa Rp7 Jutaan.

Menurutnya, hilangnya Uang itu tidak lama. Kurang lebih 3 hari sudah kembali, setelah ia menyampaikan ke Oloan.

“Tunggu aja pak satu dua hari, pasti kembali,” kata Sukardi menirukan ucapan Oloan.

Baca Juga :

Dikonfirmasi usai sidang, Togi Situmorang mengatakan saksi yang dihadirkan Jaksa semestinya bukan itu yang utama. Karena Surat Dakwaan Jaksa itu menggunakan Pasal, yang mendakwa perbuatan Pegawai Bank.

“Mestinya itu yang dipertajam, orang ini kan korban. Betul Uangnya sudah hilang, tapi persoalannya Surat Dakwaannya itu kan menggunakan Pasal yang ditujukan pada perbuatan Pegawai Bank. Mestinya orang Bank yang harus dikejar, bener nggak Pasal yang digunakan ini,” jelas Togi.

Namun demikian ia bisa menerima saksi yang diajukan JPU, dari keterangan saksi-saksi tergambar ada Uang yang hilang dari rekening mereka. Yang menghilangkan Uang itu bukan korban, tapi dari Pegawai Bank itu sendiri.

Menurut Togi, itu yang harus dibuktikan, karena dalam perkara ini hanya tunggal. Oloan saja yang dijadikan Terdakwa, padahal untuk keluarnya Uang tidak mungkin Oloan ini sendiri.

“Ini kan berjenjang. Kenapa, ada apa. Nggak fair kan? Mungkin Oloan punya kesalahan, tapi kesalahannya bisa disebabkan atas suruhan. Atau ruang yang diberi, kan bisa begitu. Ini saya bukan menuduh tapi kita mesti realistis dong melihat,” kata Togi lebih lanjut.

Lebih lanjut Togi mengatakan, yang didakwakan ini Undang-Undang Perbankan khusus, lex specialis. Pasal itu Pasal yang didakwakan kepada pegawai Bank.

“Mestinya yang dipanggil itu Pegawai Bank, pimpinan-pimpinannya Oloan. Mereka mengetahui nggak ini, ndak mungkin Oloan mengeluarkan Uang kalau ndak ada instruksi atau dokumen yang datangnya dari atas.” tandasnya.

Dalam Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa Oloan Purba selaku Asisten Relationship Manager (ARM) memanfaatkan kepercayaan dari nasabah dan atasannya, dengan membuat dan menyiapkan surat/memo pengantar pindah buku untuk ditandatangani atasannya (SME Manager/Area SME Head Bank Mandiri), dan membuat nota pemindah bukuan/advis debet yang isinya tidak benar.

Baca Juga :

Karena tanpa sepengetahuan debitur pemilik rekening, kemudian dokumen tersebut diserahkan ke Unit Credit Operation untuk dilakukan posting pemindahbukuan.

Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa dengan merekayasa keadaan seolah-olah transaksi pendebetan tersebut, atas permintaan dan atas sepengetahuan PT IPP /Saksi Hermas Sitepu yang mana dana kredit tersebut, dialirkan untuk menutupi debitur kelolaan Terdakwa lainnya.

Perbuatan Terdakwa, sebut JPU dalam Dakwaannya, telah melanggar Ketentuan Internal Bank Mandiri, Standar Prosedur Kredit (SPK) tahun 2017, Point Penarikan Kredit yang mengakibatkan Bank Mandiri turut menjadi korban.Karena harus bertanggungjawab atas hilangnya dana nasabah atas nama PT IPP dalam Rekening Bank, dan mencoreng kepercayaan yang sudah diberikan oleh nasabah.

Atas perbuatan Terdakwa Oloan Purba, Bank Mandiri Cabang Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp1.047.172.065,73.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, (3/2/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 72 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!