Dituntut 15 Tahun Penjara, PH Doni Mohon Kliennya Dibebaskan

Dudin : Terdakwa Hanya Sebatas Tahu

0 70

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Doni Saputra memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Smr agar kliennya dibebaskan dari segala Tuntutan, Senin (20/6/2022) sore.

“Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan,” sebut Dudin Waluyo Asmoro Santo SH MH dalam Pledoinya.

Pendapat hukum PH Terdakwa Doni mohon kliennya dibebaskan menyebutkan, berdasarkan fakta yang terungkap di Persidangan. Terdakwa memang tidak pernah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Terdakwa hanya sebatas tahu, itupun dari keterangan saudara Lana dan dugaannya Terdakwa sendiri ketika membersihkan Koper ada kotoran berupa serbuk putih yang diduga Sabu-Sabu,” sebut Dudin lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang mengetahui terjadinya Tindak Pidana Narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib, apabila mengetahui tetapi tidak melaporkan maka diancam dengan pidana maksimal 1 tahun.

“Namun Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak ada dalam Dakwaan JPU, bagi kami para Advokat sudah menjadi rahasia umum bahwa Pasal yang ringan dalam UU Narkotika seringkali dijadikan barang dagangan jika ingin dipasang sebagai Pasal yang disangkakan,” sambung Dudin.

BERITA TERKAIT :

Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan bagi Hakim dalam mengadili suatu perkara pidana. Hakim tidak boleh memutus perkara yang tidak didakwakan Penuntut Umum, oleh karena itu walaupun ditemukan adanya niat jahat yang disebut juga mens rea atau guilty mind, namun karena Pasal yang didakwakan merupakan delik formil yang hanya dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal tersebut, baru bisa dikatakan bahwa tindak pidana tersebut sepenuhnya terlaksana.

“Oleh karena unsur tindak pidana tidak terpenuhi sesuai dengan azas “in dubio pro reo” yang juga berlaku dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa jika ditemukan cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, Hakim membiarkan neraca timbangan berat sebelah untuk keuntungan Terdakwa,” sebut Dudin.  

Terdakwa Muhammad Doni Saputra diseret ke Meja Hijau bersama-sama denga Muhammad Fazrin (diajukan dalam penuntutan terpisah), ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan PM Noor, Perum Rapak Benuang, Nomor AG-15, RT 27, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim, tepatnya di rumah Muhammad Fazrin, Sabtu (4/9/2021) Pukul 00:05 Wita.

Saat penangkapan di rumah Fazrin dengan barang bukti Narkoba berupa Pil Extacy dalam jumlah ribuan dan ratusan gram Narkotika jenis Sabu, Terdakwa Muhammad Doni Saputra yang bekerja membersihkan rumah dengan gaji Rp2,5 Juta sebulan turut ditangkap.

Setelah melalui serangkaian Persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda kemudian menuntut Terdakwa Muhammad Doni Saputra selama 15 tahun penjara.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Lukman SH akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Replik dari JPU, Selasa (21/6/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!