Terlibat Narkoba, Terdakwa Yoga Terima Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti Sabu 0,30 Gram Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 37

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 795/Pid.Sus/2021/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Yoga Adi Riyanto, pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (5/1/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan Terdakwa Yoga Adi Riyanto alias Yoga Bin Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoga Adi Riyanto alias Yoga Bin Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,50 Gram/Brutto atau 0,30 Gram/Netto, 1 unit HP Android merek Redmi warna biru hitam, 1 lembar kertas pembungkus, 1 buah Helm GM warna hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :

Sedangkan Uang tunai sebesar Rp1.800.000,- dan 1 Sepeda Motor merek Honda Vario KT 2365 BAJ seluruhnya dirampas untuk negara.

“Menetapkan Terdakwa Yoga Adi Riyanto alias Yoga Bin Sutrisno bebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menutut Terdakwa Yoga pada sidang Kamis (30/12/2021) selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Yoga ditangkap di Jalan Abdul Muthalib, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota, Kaltim, dengan barang bukti Sabu, Jum’at (9/7/2021) sekitar Pukul 13:30 Wita.

Baca Juga :

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Yoga yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!