PH Terdakwa Oloan Bawa Saksi Meringankan, Pensiunan Bank Mandiri

Robert : Dia Hanya Pelaksana

0 573

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah mendengarkan keterangan saksi meringankan Terdakwa Oloan Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda, yang didakwa menggunakan dana nasabah Bank Mandiri senilai lebih Rp1 Milyar pekan lalu, hari ini sebagaimana jadwal sidang memasuki agenda Penuntutan, Senin (11/4/2022).

Pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan Terdakwa Oloan Purba yang diketuai Agus Rahardjo SH, didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, Selasa (5/4/2022), beragendakan keterangan saksi meringankan (A De Charge).

Saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Oloan adalah seorang pensiunan Bank Mandiri Samarinda, Robert Tampubolon.

Usai sidang, Henry Togi Situmorang SH MH selaku PH Terdakwa Oloan Purba yang dikonfirmasi terkait inti dari keterangan saksi meringankan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi. Kasus menggunakan dana kredit nasabah di Bank Mandiri yang belum dipergunakan, sering terjadi.

“Peristiwa kayak gini menggunakan Uang nasabah belum dipergunakan itu sering terjadi di Bank, sepanjang pengembaliannya tepat waktu,” jelas Henry.

Namun hal itu harus disepakati dengan nasabahnya, dan Senior Manager serta Credit Operation (CO) dengan dokumen yang dilengkapi underlying (dokumen pendukung-red).

“Faktanya, Jaksa kan tidak menunjukkan bahwa ada underlying atau tidak. Jadi kalau terjadi pelanggaran tidak bisa Oloan sendiri, pimpinannya Oloan juga harus bertanggung jawab. Tapi kenapa Jaksa hanya menjadikan Oloan sebagai Terdakwa dalam persidangan ini, sebagai pesakitan,” jelas Henry.

Dalam sidang, salah satu pertanyaan Henry terkait proses pencairan kredit oleh CO. Dijelaskan saksi, CO melaksanakan perintah dari Unit Bisnis. Kalau pengajuan tidak dilengkapi dengan underlying, biasanya CO menanyakan lagi ke Unit Bisnis.

Terkait konfirmasi CO ke Unit Bisnis, Henry menanyakan posisinya apa. Apakah Senior Manager atau Relation Manager? Dijawab saksi Relationship Manager.

“Kenapa RM? Kenapa bukan ARM?” tanya Henry.

“Karena kan dia (ARM) hanya pelaksana,” jelas saksi.

Menurut saksi, masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa Oloan, ARM hanya menjalankan perintah RM. Karena ARM tidak bisa melakukan konfirmasi ke CO.

BERITA TERKAIT :

Kepada saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menanyakan terkait keterangannya mengenai Standard Operation Procedure (SOP). Nomor berapa, dan tahun berapa. Yang dijawab saksi tidak tahu.

“Kalau yang itu ndak tahu, tapi saya pernah membaca,” jelas saksi.

Jaksa menjelaskan, menanyakan itu supaya konkret. Tidak hanya berdasarkan pengalaman-pengalaman.

Terhadap pertanyaan tersebut, PH Terdakwa Oloan menyatakan keberatan. Jaksa kemudian mengakhiri pertanyaannya.

“Cukup Yang Mulia,” kata Johansen.

Sejurus kemudian Majelis Hakim menutup sidang, lantaran JPU yang diberikan waktu 30 menit tidak menggunakannya.

Terkait jadwal sidang Tuntutan hari ini, Ayu Indrawati Subandi SH satu di antara PH Terdakwa Oloan Purba yang dikonfirmasi mengatakan Sidang ditunda. Ia mengetahui penundaan itu dari JPU di luar sidang.

“Tunda,” kata Ayu.

Dikonfirmasi terkait penundaan tersebut, JPU Johansen membenarkannya.

“Tunda Kamis,” kata Johansen melalui Telepon Selulernya.

JPU mendakwa Oloan Purba (33) Pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 50 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!