Palsukan Dokumen Koperasi, Tipu Anggota Rp500 Juta

0 596

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Berbagai cara dilakukan orang untuk mencari uang, ada dengan jalan benar karena tidak melanggar hukum, ada pula dengan menghalalkan segala cara termasuk menabrak hukum. Seperti yang dilakukan terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda yang satu ini.

Andreuw Christoforus Antonius (27) warga Jalan Juanda, RT 058, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, didakwa JPU Agus Suprianto dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan surat dokumen terkait pendirian Koperasi simpan pinjam Abadi Makmur.

Terdakwa Andreuw yang didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang pembacaan dakwaan, Selasa (18/4/1207) dalam akte pendirian Koperasi No 26 tanggal 24 Januari 2014 yang diterbitkan  Notaris Maria SH,  diketahui sebagai Ketua Koperasi Abadi Makmur. Sekretaris Fonike Suswana dan Bendahara Leng Steven Santoso.

Menurut JPU Agus, terdakwa terbukti bersalah membuat daftar susunan pengurus anggota Koperasi sebagaimana syarat dari pendirian sebuah Koperasi, dengan membubuhkan tanda tangan dan cap jempol Leng Steven selaku bendahara Koperasi yang sejatinya asli tapi palsu.

Atas perbuatan terdakwa ini, JPU Agus Supriyanto menjeratnya dengan pasal 263 ayat (2) KHUP tentang pemalsuan dokumen surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen surat tersebut, karena Leng Steven mengaku tidak pernah merasa menjadi anggota Koperasi. Dan tidak juga pernah merasa bertanda tangan di dalam surat daftar susunan pengurus Koperasi, di mana tercantum namanya selaku bendahara.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan berita acara dari laboratorium kriminalistik di Surabaya, yang menyatakan bahwa tanda tangan Leng Steven adalah palsu.

Dengan berdirinya Koperasi simpan pinjam Abadi Makmur, meskipun dokumen palsu. Terdakwa Andreuw telah berhasil membujuk saksi Henri Paryono untuk menanamkan modalnya. Saksipun menyerahkan uang sebesar Rp500 juta, namun belakangan diketahui uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar apartemen di Jakarta senilai Rp250 Juta, dan sisanya digunakan untuk  bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama rekannya Ruli.(ib)

 

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!