Sidang KPK, Asdarussalam Bantah BAP Terdakwa AZ Soal Uang Rp500 Juta

Ferdian : Dia Hanya Merasa Menerima Rp150 Juta

0 214

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, melanjutkan sidang Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi (AZ), Kamis (12/5/2022).

Terdakwa Ahmad Zuhdi (merah) dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa. (foto : LVL)
Terdakwa Ahmad Zuhdi (merah) dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa. (foto : LVL)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 2 orang saksi kunci dalam perkara, yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan beberapa orang lainnya.

Kedua saksi itu masing-masing Edi Hasmoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PPU dan menjadi Tersangka dalam perkara ini, serta Asdarussalam Dewan Pengawas PDAM dan Rumah Sakit  Umum Daerah PPU yang banyak disebut namanya selama persidangan oleh para saksi yang hadir memberikan keterangan.

Asdarussalam sempat mangkir dari panggilan JPU pada sidang sebelumnya tanpa alasan, padahal menurut JPU KPK yang bersangkutan telah dipanggil secara patut baik melalui surat maupun pesan langsung ke nomor WhatsApp-nya.

Usai sidang yang digelar dari sekitar Pukul 09:00 Wita hingga Pukul 15:30 Wita, JPU KPK Ferdian Adi Nugroho yang dikomfirmasi terkait keterangan Asdarussalam dalam persidangan apakah ada yang dibantah dari keterangan di BAPnya menjelaskan, ia membantah terkait penyerahan Uang dari Ahmad Zuhdi ke Abdul Gafur melalui Asdarussalam sebesar Rp500 Juta.

“Dia hanya merasa menerima Rp150 Juta, itupun untuk dirinya sendiri. Tetapi Rp500 Juta sebagaimana Dakwaan kami yang bersumber dari BAP Terdakwa itu dibantah, bahwa tidak pernah dia menerima Uang Rp500 Juta itu. Yang ada hanya Rp150 Juta, akan tetapi Terdakwa tadi menyampaikan Rp500 Juta saya serahkan ke Asdar secara bertahap,” jelas Ferdian.

Tetapi, lanjut Ferdian, fakta-fakta bahwa ia diminta AGM mencari Uang untuk Musda Partai Dekorat Kaltim dan lainnya itu diakui.

BERITA TERKAIT :

Bupati PPU AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap KPK, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!