Sidang Terdakwa Bupati PPU, Saksi Alimuddin Sebut Terima WA AGM

Terkait PT Garton, Alimuddin : Dua Hari Sebelum OTT

0 341

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH melanjutkan sidang perkara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan (Dkk), Rabu (20/7/2022) siang.

Para saksi dalam sidang yang digelar di Pangadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Satu di antaranya Alimuddin, Kepala DPMPTSP PPU. (foto : LVL)
Para saksi dalam sidang yang digelar di Pangadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Satu di antaranya Alimuddin, Kepala DPMPTSP PPU. (foto : LVL)

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap Terdakwa AGM, Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha di PPU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi fakta dan 1 orang saksi verbal lisan dari Penyidik KPK, Lukman Hamdan.

Salah satu saksi fakta yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU Alimuddin.

Alimuddin dicecar berbagai pertanyaan terkait perizinan di daerah, mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Bupati Nomor 21 tahun 2017.Salah satunya mengenai kewenangan mengeluarkan Izin Prinsip, yang dijelaskan saksi kalau yang betul itu Persetujuan Prinsip. Izin itu dikeluarkan melalui DPMPTSP, yang disetujui Bupati.

“Pesetujuan Prinsip itu diproses melalui PTSP,” jelas saksi menjawab pertanyaan JPU KPK Putra Iskandar.

Menjawab pertanyaan JPU, Saksi juga menjelaskan ada Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan bukan melalui DPMPTSP tapi melalui Bagian Ekonomi Setda PPU. Itu sudah berlangsung sejak sebelum ia menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP, dan sesuai Perbup itu tidak boleh.

Saksi kemudian menyebutkan sejumlah perusahaan yang mengurus Persetujuan Prinsip tanpa melalui DPMPTSP, melainkan melalui Bagian Ekonomi. di antaranya PT WKP, PT Handaitolan, PT Bara Widya Utama, Perusahaan Batching Plant PT Garton Mandiri Indonesia, dan PT Prima Surya Silica.

BERITA TERKAIT :

Pemberian Persetujuan Prinsip melalui Bagian Ekonomi, sebagaimana dijelaskan saksi dalam BAPnya yang menyebutkan ada perintah Bupati PPU AGM melalui Plt Sekda Terdakwa Muliadi yang disampaikan padanya, saat dibacakan JPU keterangan tersebut dibenarkan saksi.

“Jadi ada perintah dari Bupati?” tanya JPU

“Melalui Muliadi,” jawab saksi, seraya menambahkan tidak ada perintah langsung dari Bupati.

Saksi menjelaskan, 2 hari sebelum OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati mengirim WA (WhatsApp) kepadanya, untuk membantu memproses Izin Prinsip PT Garton Mandiri Indonesia. Berkasnya ada sama Plt Sekda Muliadi, saat hal itu disampaikan kepada Muliadi saksi diberitahu berkasnya sudah diserahkan ke Bagian Ekonomi dan sudah diproses.

Menjawab pertanyaan JPU terkait PT WKP saksi Alimuddin mengatakan mengetahui terkait pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diajukan ke DPMPTSP. Surat IUP PT WKP keluar yang ditandatanganinya tanggal 2 November 2021.

Saksi mengakui ada menerima titipan Uang Rp30 Juta dari Herry Nurdiansyah Staf di Bagian Ekonomi, usai pertemuan dengan Plt Sekda Terdakwa Muliadi dan Durajat di Swiss Belhotel Balikpapan. Namun ia tidak mengatahui Uang itu terkait apa, meski sempat bertanya-tanya saat di jalan. Ia hanya menerima saat diserahkan Herry, saat akan pulang usai bertemu Plt Sekda.

Pada sidang sebelumnya, saksi Durajat menyebutkan Kadis DPMPTSP dapat bagian dari Rp50 Juta yang diserahkan pihak PT WKP di Swiss Belhotel Balikpapan, 8 Desember 2021 saat menerima Uang Rp500 Juta dari PT WKP terkait pengurusan IUP. Saksi Durajat sendiri mengaku mendapat Rp13 Juta dari Uang Rp50 Juta itu.

Selain yang Rp30 Juta tersebut, saksi mengaku tidak pernah meminta ataupun menerima dari pihak-pihak manapun terkait pengurusan izin di DPMPTSP. Dan Uang Rp30 Juta itu telah dikembalikan ke Rekening KPK dalam 2 kali pengembalian, masing-masing Rp15 Juta. Ia juga tidak mengetahui jika ada stafnya yang menerima Uang dari PT WKP yang mengurus IUP.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi Alimuddin, sebelum berpindah mengajukan pertanyaan saksi-saksi lainnya.

Dalam perkara yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) ini, AGM didakwa dalam satu berkas perkara dengan Nur Afifah Balqis, nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Sedangkan Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam Dakwannya, JPU KPK menyebutkan Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b, Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 yat (1) KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!