Majelis Hakim Perkara Ahmad Zuhdi Diketuai Muhammad Nur Ibrahim

Ahmad Zuhdi Didakwa Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor Junto Pasal 64 KUHP

0 138

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda telah menetapkan Majelis Hakim perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, yaitu Muhammad Nur Ibrahim SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota masing-masing Heriyanto S Ag SH, dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Penetapan ini menyusul pelimpahan berkas perkara Terdakwa Ahmad Zuhdi (AZ), pihak pemberi kepada Tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Bupati non aktif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Rabu (23/3/2022).

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto SH saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/3/2022) sore.

“31 Maret Sidang I,” kata Rakhmad Dwinanto saat ditanya kapan jadwal sidang Pertamanya.

Sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (24/3/2022) Pukul 08:46 Wita.

Ahmad Zuhdi didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Dakwaan Kesatu.

BERITA TERKAIT :

Kedua, Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Ahmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Milyar di Kabupaten PPU, diduga telah memberikan Uang tunai sejumlah Rp1 Milyar kepada AGM.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPK Alex Marwata saat menggelar Konferensi Pers beberapa jam setelah penangkap Terdakwa Ahmad Zuhdi, yang didahului penangkapan AGM dan beberapa orang lainnya di Jakarta, Rabu (22/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!