Perkara OTT KPK, Kesaksian Jusman Ungkap Permintaan Fee Bupati PPU

Terdakwa Ahmad Zuhdi, Jusman Benarkan Fee 5 Persen Untuk Bupati    

0 203

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menghadirkan 23 saksi dalam 4 kali persidangan, dengan Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi (AZ) yang mulai digelar, Kamis (31/3/2022).

Dari 23 saksi tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Jusman. Saksi Jusman yang juga menjadi salah satu Tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan beberapa Tersangka lainnya, menjabat sebagai Kabid Dinas Pendidikan PPU dan menjabat sebagai KPA pada Proyek Pengadaan Seragam Sekolah di PPU tahun 2021 yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi melalui Perusahaan CV Mega Jaya.

Dalam keterangannya pada Persidangan yang digelar, Kamis (21/4/2022), Jusman mengungkapkan anggaran proyek pengadaan Pakaian Seragam di Disdikpora PPU masing-masing Rp3,7 Milyar untuk SMP/MTs. Kemudian di SMA/SMK/MA Rp3,4 Milyar, Seragam Baru Anak Paud Rp2,4 Milyar, dan SD/MI Rp3,5 Milyar.

Terkait fee proyek 5 % untuk Bupati dari APBD dan 10 % dari anggaran DID setelah dipotong PPn dan PPh, saksi Jusman mengatakan tidak tahu. Jusman yang menjabat sebagai Kabid Sapras Disdikpora sejak tahun 2020 mengaku hanya meneruskan dari yang sebelumnya, itupun ia hanya mendengar dari Dinas-Dinas dan seperti yang disampaikan Saamsuddin alias Aco Sekretaris DPC Partai Demokrat PPU sekaligus sebagai pamannya. Permintaan fee proyek itu ada sejak Bupati AGM menjabat.

“Lima persen untuk Bupati itu Dinas-Dinas lain juga tahu gitu ya pak? di PU juga sama?” tanya JPU Putra Iskandar.

“Iya pak,” jawab saksi.

“Itu untuk Pak Abdul Gafur Mas’ud lima persen itu ya?” tanya JPU lebih lanjut.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Saksi Jusman juga membenarkan keterangannya di BAP, sekitar awal tahun 2020 ia dipanggil Samsuddin alias Aco yang menyampaikan melalui Telepon ada permintan fee dari Bupati Abdul Gafur Mas’ud kepada para kontraktor, yang memenangkan paket pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU khususnya Bidang Sarana dan Prasarana.

BERITA TERKAIT :

Terkait fee kapada Bupati AGM, saksi mengatakan tidak tahu apakah sudah diberikan atau belum. Namun setahu saksi, pembayaran pekerjaan itu baru Uang muka. Dan saat saksi kena musibah ini-istilah saksi– (ditangkap KPK-red) pakaian-pakain seragam itu dalam proses pendistribusian.

Ditanya apakah pernah menerima sesuatu dari Terdakwa Ahmad Zuhdi, saksi Jusman mengatakan tidak pernah. Namun ia pernah meminjam kepada Terdakwa Rp20 Juta lantaran mertuanya terkena Covid-19, peminjaman itu dilakukan sebelum proyek pengadaaan seragam ini diproses.

Menurut saksi, pinjama itu tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, hingga saat ini pinjaman itu diakui saksi Jusman belum dikembalikan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi dalam sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH. Termasuk mempertanyakan fasilitas yang diberikan Terdakwa Ahmad Zuhdi saat berangkat ke Solo, melakukan survey pengadaan pakaian seragam.

Bupati PPU AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap KPK, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Zuhdi didampingi Penasehat Hukum Indra Pratama SH, Robinson SH MH, dan Bagus RP Tarigan SH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!