Terjaring OTT KPK, Bupati PPU AGM Dkk Segera Disidang

Hari Ini Tahap II, Surat Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Dalam 14 Hari

0 344

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Ali Fikri, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berkas perkara Tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan (dkk) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim, dinyatakan lengkap.

“Hari ini (12/5) telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) oleh Tim Jaksa dari Tim Penyidik, karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap,”jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (12/5/2022) Pukul 15:23 Wita.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Tim Jaksa melanjutkan penahanan Tersangka AGM dan kawan-kawan untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung dari 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

Diungkapkan Ali Fikri lebih lanjut, Tersangka AGM dan NAB ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, EH dan JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Pelimpahan berkas perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor, akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.” tandas Jaksa yang pernah bertugas di beberapa Kejaksaan Negeri di Kaltim ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho yang menyidangkan perkara Terdakwa Ahmad Zuhdi, yang didakwa melakukan penyuapan kepada Tersangka AGM dan kawan-kawan mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara para Tersangka tersebut akan dilaksanakan setelah lebaran.

“Nanti setelah lebaran yang ada hubungannya dengan Bupati kita limpahkan,” ungkap Ferdian usai sidang, Selasa (26/4/2022).

BERITA TERKAIT :

AGM, Bupati PPU terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!