Kasus Duta Palma Group, JPU Hadirkan Saksi Memberatkan Surya Darmadi

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp86,5 Trilyun

0 203
Terdakwa Surya Darmadi. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melanjutkan sidang perkara nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dan perkara nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, Selasa (29/11/2022).

Terdakwa Surya Darmadi didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp86.547.386.723.891,-. (Rp86,5 Trilyun).

Demikian juga halnya Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu, Riau, periode 1999-2004 dan 2004-2008. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Terdakwa Surya Darmadi.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1904/180/K.3/Kph.3/11/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan 3 orang saksi a charge atau yang memberatkan Terdakwa.

Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Head of Human Resources and General Affair PT Duta Palma Group Region Riau dan Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

BERITA TERKAIT :

Saksi berikutnya Jean Fransisca Lerebulan selaku Admin Stock, dan sekarang sebagai Marketing Upstream PT Darmex Plantations Group. Dan saksi ketiga adalah Mega Yumantari selaku Staf Marketing PT Duta Palma Group tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut dalam persidangan, Ketut menjelaskan, para saksi pada pokoknya menerangkan bahwa di lingkungan Perusahaan Duta Palma Group, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena saham sepenuhnya milik Terdakwa Surya Darmadi dan para Direksi  hanya formalitas sebagai Direktur.

“Semua keputusan Direksi sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa Surya Darmadi, sedangkan untuk tugas sehari-hari dilakukan Human Resource Development (HRD) dan General Affair (GA),” jelas Ketut.

Bahwa sering dilakukan transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke Pabrik Biodiesel dan Olein (Minyak Goreng), serta Kernel ke Pabrik Kernel Crushing Plantation (KCP) yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantation Group milik Terdakwa Surya Darmadi, berdasarkan perintah dari Terdakwa selaku pemilik PT Darmex Plantation.

“Transaksi jual beli pembelian dan penjualan Crude Palm Oil (CPO) antar perusahaan upstream maupun downstream Duta Palma Group, adalah atas perintah dari Terdakwa Surya Darmadi,” jelas Ketut lebih lanjut.

Dalam transaksi jual beli CPO antar upstream afiliasi Duta Palma Group misalnya, lanjut Ketut, pembeli dari Perusahaan Duta Palma Group di Kalimantan Barat membeli CPO kepada perusahaan Duta Palma Grup di Riau. Lalu dalam transaksi tersebut, CPO tidak dikirim ke Kalimantan dan hanya dibuatkan administrasinya saja.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 30 November 2022 Pukul 10:00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh Penuntut Umum yaitu saksi Putri Ayu dan Alisati Firman yang tidak hadir pada sidang kali ini. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!