Raperda Tata Beracara BK DPRD Balikpapan Disahkan

Abdulloh Berharap Permasalahan Diputuskan Berdasarkan Aturan

0 60

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan yang dihadiri Wali Kota Balikpapan, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), dengan tujuan menjalankan Tata Tertib dan Kode Etik yang menjadikan kewenangannya, Senin (12/9/2022).

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan, dengan ditetapkan dan disahkannya Tata Beracara Badan kehormatan maka berlaku bagi internal anggotanya saja.

Pengesahan Tata Beracara meliputi penyesuaian materi Rancangan Peraturan DPRD dengan ketentuan Undang Undang Nomor 23 tahun 2018, tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Baca Juga :

Apabila anggota DPRD melakukan pelanggaran etik dan tata tertib, dengan melakukan pemberian sanksi. Selanjutnya, mengenai ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya.

Dan kumpulan Undang-Undang yang memberi arahan, sebagaimana Badan Kehormatan menjalankan tugas dan kewenangan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib.

“Saat ini Badan Kehormatan sudah memiliki dasar dalam Beracara, jadi terkait masalah anggota semua sudah ada dan diatur oleh Badan Kehormatan,” jelas politis Partai Golkar Balikpapan ini.

Iapun berharap, Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan internal.

“Semoga saja dengan kewenangan yang telah diberikan, Badan Kehormatan dapat menjaga dan memutuskan sebuah permasalahan di internal dengan berdasarkan aturan.” tandasanya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!