3 Terdakwa Kasus Koperasi Syariah 212 Samarinda Dihukum 3 Tahun Penjara

Terdakwa Pikir-Pikir

0 954

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan 3 Pengurus Koperasi Syariah 212 Samarinda, Jum’at (11/3/2022) sore.

Sidang perkara nomor 862/Pid.B/2021/PN Smr dengan Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH, memasuki agenda pembacaan Putusan terhadap Terdakwa I Pono, Terdakwa II Rudi Juwair, serta Terdakwa III Herlambang Bagus Nugraha.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Pono Bin Ngadiman (alm), Terdakwa II Rudi Juwair Bin Dasiran (alm), serta Terdakwa III Herlambang Bagus Nugraha Bin Sarworo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti 1 sampai 30 seluruhnya dikembalikan kepada Tim Verifikasi Penyelamatan 212 Mart Samarinda, melalui saksi Muhammad Yusuf Bin Muhammad Tang selaku Wakil Ketua Tim Verifikasi Penyelamatan 212 Mart Samarinda.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti nomor 31 sampai 54 seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut ketiga Terdakwa selama 3 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perbuatan Terdakwa Terdakwa I Pono Bin Ngadiman (alm), Terdakwa II Rudi Juwair Bin Dasiran (alm), serta Terdakwa III Herlambang Bagus Nugraha Bin Sarworo sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika ketiga Terdakwa bersepakat untuk mendirikan Koperasi Syariah 212 pada 10 Januari 2017. Berdirinya Koperasi ini berangkat dari ikatan yang terjalin antara ketiga Terdakwa, setelah mengikuti aksi unjuk rasa terkait penistaan agama, 2 Desember 2016. Atau yang saat ini biasa dikenal dengan Alumni 212.

Meski kemudian dalam fakta persidangan terungkap, sebagaimana dijelaskan Sadam Khalik SH Penasehat Hukum para Terdakwa, Dakwaan JPU soal Alumni 212 ini tidak bisa dibuktikan. Lantaran memang mereka tidak pernah ikut aksi di Jakarta, hanya komunitas Koperasinya.

Koperasi ini bergerak di Bidang Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan terbitan Surat-Surat Keputusan Menteri Koperasi dengan Nomor : 003136 / /BH / M. KUKM.2 / I / 2017, tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Syariah Dua Satu Dua.

Pembentukan Koperasi atas nama komunitas ini kemudian menunjuk Terdakwa Pono sebagai Ketua Umum. Terdakwa Rudi Juwair sebagai Wakil Ketua Umum, sedangkan Terdakwa Herlambang Bagus Nugraha berperan sebagai penampung Uang dari para investor.

Setelah Koperasi Syariah 212 resmi berdiri, ketiga Terdakwa bersepakat untuk mencari orang yang bersedia memberikan modal, atau berinvestasi.

Dengan mengatasnamakan wadah Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda, yang nyatanya adalah fiktif dan tidak pernah terbentuk. Para Terdakwa secara melawan hukum telah bersepakat, bahwa dana yang terhimpun akan diterima di rekening-rekening bank yang dibuat Terdakwa Herlambang.

Rekening yang dibuat Terdakwa Herlambang tersebut menggunakan nama-nama rekening yang seolah-olah mengesankan bahwa rekening tersebut benar, untuk menampung dana kerja sama antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda atau antara para Terdakwa dengan Koperasi Syariah 212.

Modus penipuan yang dilakukan Terdakwa dengan tipu muslihat seolah-olah Koperasi Syariah 212 menjalin kerja sama dengan PT Kelontongku Mulia Bersama. Namun pada kenyataannya, hal itu tidak pernah ada kerja sama apapun.

Selain itu para Terdakwa berhasil menghimpun dana dari masyarakat dengan cara dan dalih sedemikian rupa. Di antaranya dengan memberikan sertifikat seolah-olah menunjukkan kesan ada kerja sama atau ada hubungan antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda dengan Koperasi Syariah 212, atau menunjukkan kesan ada kerja sama atau ada hubungan antara PT Kelontongku Mulia Bersama.

Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa ada hak eksklusif dari Koperasi Syariah 212 kepada para saksi korban, sehingga para saksi masyarakat tertarik menanamkan modal padahal senyatanya tidak ada.

Total dana yang berhasil dikumpulkan ketiga terdakwa dari para korban sebesar Rp661 Juta. Para Terdakwa menggunakan Uang tersebut, namun tidak disertai dengan pertanggungjawaban.

Setelah ketiga Terdakwa menyewa tempat usaha 212 Mart, karena merasa rugi Terdakwa III menutup usaha tanpa itikad baik dan tidak memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada saksi-saksi penanam modal, atau kepada orang-orang lain yang ikut menanamkan modalnya.

Baca Juga :

Terungkap kemudian, Terdakwa Herlambang malah memberikan Uang investor kepada Pono dan Rudi Juwair untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Pono menerima Uang sebesar Rp25 Juta, yang ditransfer beberapa kali.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal para saksi atau masyarakat sebelumnya telah menyetorkan dana tersebut dengan tujuan karena diajak berinvestasi.

Terdakwa Rudi Juwair telah menerima uang dari Herlambang senilai Rp7,5 Juta yang ditransfer beberapa kali. Sama seperti Pono, Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Rudi Juwair.

Akibat perbuatan para Terdakwa, para saksi mengalami kerugian setidak-tidaknya senilai Rp661.200.035.

Terhadap Putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) ketiga Terdakwa masing-masing Sadam Kholik SH dan dan Robin Dana SH mengatakan kliennya pikir-pikir.

“Kami Pikir-Pikir, JPU juga Pikir-Pikir,” kata Sadam yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara vitual.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!