Menganggur Sejak Lulus Kuliah Komputer, MT Cetak Uang Sendiri

MT : Ya Coba-Coba Aja, Karena Penasaran

0 114

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap peredaran Uang Palsu. Seorang pelaku berinisial MT (31) dari Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara ditangkap, Jumat (26/11/2021) lalu.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo saat jumpa Pers mengungkapkan, pelaku pengedar Uang Palsu berhasil ditangkap atas kerja sama Tim Gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan Penyelidikan di lapangan. Hasil dari Penyelidikan kami berhasil dapati pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di kawasan GOR Segiri Samarinda pada Jumat (26/11) lalu,” kata Kapolsek Samarinda Kota, Senin (29/11/2021) siang.

Pelaku MT, kata Gulo, diringkus petugas tanpa perlawanan. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti Uang Palsu senilai Rp1,8 Juta. Pengakuan pelaku, Uang Palsu tersebut rencananya  akan digunakan untuk membeli Ponsel bekas.

“Setelah diamankan, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian kami lakukan penggeledahan di kediaman pelaku,” ungkap Gulo lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di tempat tinggal pelaku. Di antaranya, 1 lembar Uang Asli pecahan Rp50 Ribu, 1  buah Dompet beserta Amplop cokelat. Lalu satu unit Ponsel dan Uang Palsu pecahan Rp50 Ribu sebanyak 117 lembar, dengan total nilai Rp5.850.000,-.

Bukan hanya itu, Polisi juga menemukan 2 unit Printer, 7 buah Tinta suntik, Tiner, dan lembaran kertas bahan baku yang digunakan pelaku untuk mencetak Uang Palsu.

Dalam pengakuannya, pelaku yang bergelar sarjana sistem informasi komputer ini mengaku telah beraksi mengedarkan Uang Palsu sejak 2019 lalu. Pelaku mengedarkan Uang Palsu hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantaran pasca lulus kuliah tahun 2015, MT masih menganggur.

Menurut Gulo, MT dipastikan hanya bekerja dan bergerak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Uang palsu yang dicetaknya juga tidak pernah diperdagangkan. Ia hanya menggunakannya untuk membeli Rokok, Servis Motor dan membeli kebutuhan sehari-harinya.

“Pelaku ini hanya mencetak pecahan Rp50 Ribu. Karena pecahan Uang itu cukup mudah buat digunakan ke warung kecil, bengkel motor, dan warung foto copy,” kata Gulo lebih lanjut.

Baca Juga :

MT bisa mencetak Uang Palsu berbekal kemahirannya di Bidang Komputer dan belajar dari video internet. Meski aksinya ditentang keluargan namun itu tida menyurutkan niatannya meneruskan aksinya mencetak Uang Palsu dan mengedarkannya dengan cara membelanjakan.

Bahkan orang tua pelaku sempat membuang peralatan seperti Printer. Tapi diambil kembali dan diperbaiki pelaku. Dan pelaku terus melakukan perbuatannya,” jelas Gulo.

Kepada awak media MT mengakui aksinya itu ditentang keluarganya. Ia juga mengakui aksinya itu bermula dari coba-coba, itupun hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ya coba-coba aja, karena penasaran. Dan ternyata berhasil. Bikinnya dikit aja, sehari biasa gunakan satu lembar aja,” ungkap MT.

Dalam menjalankan aksinya, ia mengungkapkan biasanya pada malam hari. Hal itu untuk menghindari jangan sampai ketahuan pemilik toko.

“Iya enggak pernah ketahuan. Uangnnya pake buat kebutuhan harian. Saya lulus kuliah dari 2015 dan masih menganggur. Baru mulai coba-coba 2019 kemarin. Bahannya pake Kertas, Tiner, Tinta dan dilukis juga buat hologramnya,” beber MT.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 Junto Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!