Edarkan Uang Palsu, 2 Sejoli Ditangkap Anggota Polsek Sungai Pinang

Pelaku Menggandakan Uang Asli Menggunakan Printer

0 158
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan 2 orang pelaku peredaran uang palsu (Upal), masing-masing bernama Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pihaknya menerima informasi tentang penyebaran uang palsu, dengan cara pelaku membeli barang. Namun diketahui oleh penjual barang bahwa uang yang digunakan untuk membeli barang adalah palsu, setelah itu pelaku melarikan diri dan dengan cepat petugas melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti.

“Awalnya dari laporan masyarakat, mendapati uang palsu yang diedarkan oleh dua pelaku ini. Jajaran melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku lalu berhasil mengamankan dua pelaku di kawasan Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar Pukul 17:00 Wita. Kami mendapati uang palsu pecahan Rp100 Ribu sebanyak 515 lembar, pecahan Rp20 Ribu sebanyak 169 lembar. Total sebanyak 682 lembar dengan nilai Rp54.860.000,- ,” ucap Rengga Puspo kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (17/12/2020).

Selain dua orang yang diamankan, terdapat pelaku yang masih berstatus DPO yakni pria berinisial GP yang juga mengedarkan uang palsu dengan cara bertransaksi menggunakan uang palsu tersebut. Ketiga tersangka membuat uang palsu dengan cara menggandakan uang asli menggunakan printer, kemudian dipotong-potong sedemikian rupa hingga siap diedarkan.

Berita terkait : OMG! Tega Gunakan Uang Palsu Menipu Nenek Penjual Kue Keliling

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada tersangka yang berinisial GP, selain uang palsu kami juga mengamankan barang bukti berupa uang asli yang diduga hasil kejahatan sebesar  Rp167 Ribu, serta alat potong uang kertas palsu dan dua buah penggaris. Mereka membuat dengan cara scan uang asli menggunakan printer kemudian dipotong sesuai ukuran uang yang dicetak,” lanjut Rengga Puspo.

Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata Uang Rupiah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!