Cetak Uang Palsu, Alif dan Dimas Terancam 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal 244 KUHP

0 117

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua orang pria bernama Alif (28) dan Dimas (24) harus berurusan dengan anggota Kepolisian Unit Jatanras Macan Borneo, Satreskrim Polresta Samarinda, lantaran terbukti mengedarkan Uang Palsu (Upal) yang membuat resah warga Kota Tepian.

Kedua tersangka tidak bisa berkutik setelah diamankan Unit Jatanras Polresta Samarinda, Kamis (2/9/2021) lalu. Keduanya diamankan di salah satu kamar kos yang berada di jalan Rapak Indah, kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan motor dan pemalsuan Uang.

Berawal dari pencurian sebuah Sepeda Motor merek Vario berwarna merah dengan Nomor Polisi KT 4480 OC, milik Budi Sutanto yang tidak lain adalah rekan kerja dari Alif.

Dari hasil menjual motor curian tersebut ke media sosial facebook, Alifpun tiba-tiba mendapatkan ide untuk mencetak Uang Palsu, yang telah dipelajari melalui youtube.

Pelakupun membeli sebuah printer scanner, dan juga 1 rim kertas HVS, yang digunakan untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100.000, Rp20.000, dan Rp5.000.

“Awalnya kedua pelaku ini kami amankan di rumah kost dengan tuduhan pencurian motor, tapi saat kami geledah ternyata di kamar kosnya terdapat sebuah uang palsu 30 lembar pecahan Rp20.000,” ujar Kasat reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Darma Sena, melalui Kanit Jatanras Iptu Dovy Eudy saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com, Kamis (9/9/2021) siang.

Baca Juga ;

Dari hasil penggeledahan kedua pelaku, Kepolisian Unit Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Uang Rp100 Ribu asli, 4 lembar Uang Palsu Rp100.000 yang belum siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.

“Selain itu kami juga mengamankan 47 lembar pecahan Uang Kertas Palsu Rp20.000 yang siap edar, dengan total Rp940 Ribu. 75 lembar Uang Palsu Rp20.000 yang belum beredar, 4 lembar pecahan Uang Palsu Rp5.000 yang belum siap edar dengan total Rp20.000. 1 unit Printer merk Canon MP237, 1 buah gunting, 1 buah pisau Cutter, 1 buah Pensil 2B,1 buah Penggaris besi dan 1 unit Motor Vario yang sudah dijual oleh kedua pelaku kepada seseorang warga jalan Juanda RT 03, Kecamatan Samarinda Ulu,” ungkap Iptu Dovy Eudy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian, dan Pasal 244 tentang meniru atau menduplikat mata Uang kertas dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!