Legislator Kaltim Nilai UU Minerba Memperparah Kondisi Lingkungan

Udin : Menghambat Melakukan Monitoring dan Pengawasan

0 102

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dianggap berbagai kalangan justru akan memperparah kondisi lingkungan. Akibat hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal monitoring dan pengawasan.

Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  M Udin menyampaikan, dengan adanya UU Minerba tersebut semua kebijakan ditarik kepada Pemerintah Pusat, dan hal itulah yang menghambat pihaknya di daerah untuk melakukan pengawasan dan peninjauan perizinan yang telah keluar.

“Dalam konteks ini kan Pusat belum tentu bisa langsung dapat monitoring dan kontroling,” ungkap Udin ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Senin (15/3/2021).

Iapun menyampaikan, alangkah baiknya kewenangan tersebut bisa dikembalikan kepada Pemda. Dengan ditariknya kewenangan kepada Pusat, itupun dianggap hanya orang-orang yang memiliki modal besar saja yang bisa melakukan pembuatan izin.

“Menurut saya ada kesenjangan,” ungkapnya.

Menurut dia, ketika izin yang sebelumnya berada pada Provinsi saja masih belum maksimal dalam monitoring dan pengawasannya kepada perusahaan yang beraktivitas di Kaltim. Apalagi, saat ini ditarik ke Pusat. Selain itu, juga berkaitan dengan maraknya dugaan Tambang ilegal yang susah untuk diperiksa secara langsung perizinannya.

“Inilah yang menjadi polemik kita,” sambungnya.

Baca juga : Pansus PKK DPRD Kaltim Mulai Lakukan Persiapan Awal

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, lahirnya UU Minerba tersebut memang sangat berdampak kepada daerah, salah satunya semakin sulit untuk pemantauan aktivitas dari perusahaan.

Kemudian, yang lebih paham mengenai kondisi daerah yakni pemerintah daerahnya sendiri.

“Seperti lubang Tambang, dan masalah pertambangan lainnya,” ucap politisi Partai Golkar Kaltim ini.

Menurutnya, daerah saat ini hanya menjadi bancakan saja, terlebih merasakan dampaknya tetapi tanpa merasakan hasilnya. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!