KPK Sorot Tata Niaga Sarang Burung Walet di Kaltim

Potensi Kerugian Keuangan Daerah Rp564 Milyar

0 92

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), melalui upaya optimalisasi penerimaan negara dan daerah termasuk dari sektor tata niaga Sarang Burung Walet (SBW) sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Plt Juru Bicara (KPK) Ali Fikri melalui rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (6/9/2022), hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam kegiatan FGD Tata Niaga SBW, dengan Tema “Sinergi Antar Instansi untuk Penyelesaian Permasalahan Tata Niaga Sarang Burung Walet Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak” di Hotel Novotel Balikpapan, yang diikuti jajaran Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (6/9/2022).

“Berdasarkan hasil monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di daerah, KPK masih menemukan potensi terjadinya kerugian keuangan daerah khususnya pada sektor penerimaan asli daerah dari Pajak Sarang Burung Walet senilai Rp564 Milyar,” ujar Nawawi.

Nilai potential loss tersebut, lanjut Nawawi, merupakan nilai selisih antara realisasi penerimaan pajak SBW tahun 2020 senilai Rp12,8 Milyar berdasarkan data DJPK Kemenkeu, dengan estimasi penerimaan pajak SBW senilai Rp577,5 Milyar berdasarkan data IQFAST dengan volume ekspor 1.155 ton tahun 2020 dengan asumsi harga rata-rata Rp5 Juta/Kg.

KPK juga menemukan beberapa permasalahan tata niaga SBW, yang terjadi di Kaltim dan Kaltara. Pertama, pengenaan pajak pada pelaku usaha yang belum berizin. Kedua, lokasi usaha yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketiga, penyampaian data produksi yang tidak valid.

Baca Juga :

Permasalahan Keempat yaitu, ketelusuran produk Sarang Burung Walet. Kelima, dasar pengenaan pajak. Keenam, tarif yang tinggi. Dan Ketujuh, rendahnya nilai tawar Petani dalam bertransaksi dengan pengepul serta rendahnya ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Di samping itu, masih terjadi dispute kewenangan antara Pemda dengan Balai Karantina pada proses pengeluaran produk hewan yang keluar dari wilayah Kaltim, dan dilema antara pelayanan kekarantinaan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Turut hadir menjadi narasumber Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Max Darmawan, yang memaparkan potensi penerimaan SBW. Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara, kata Max, menerima Data SBW tahun 2020 sampai dengan Juli 2022 yang berasal dari Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan, BKP Kelas II Tarakan, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda.

“Total jumlah komoditi 2020 hingga Juli 2022 SBW sebanyak 703 Ribu Kg. Dengan harga rata-rata per Kg berkisar Rp9.000-Rp10Juta, didapat potensi omzet sebanyak Rp7 Trilyun. Jika tarif paling tinggi 10% dari Nilai Jual, angka potensi penerimaan daerah dari pajak SBW sebesar Rp701 Milyar. Sementara atas perolehan data 2020, dilakukan penggalian potensi dan terdapat realisasi dari 12 Wajib Pajak dengan penerimaan pajak hanya sebesar Rp2,5 milyar,” ujar Max.

Nilai Ekspor Sarang Burung Walet Indonesia Tumbuh Positif selama pandemi Covid -19. Data IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan) mencatat bahwa selama masa pandemi Covid-19, jumlah ekspor SBW sebanyak 1.155 ton dengan nilai Rp28,9 Trilyun atau meningkat 2,13% dari pencapaian di tahun 2019 yang hanya sebanyak 1.131,2 senilai Rp28,3 trilyun saja.

Data Kemendagri juga menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021. Nilai ekspor SBW Indonesia USD540,4 Juta atau tumbuh 48,50% YoY. Sementara pada Januari-Februari 2021, nilai ekspor SBW Indonesia sebesar USD101,47 juta atau tumbuh 51,29% YoY. Namun, fakta laporan penerimaan daerah menunjukkan sebaliknya alias mengalami penurunan.

FGD juga dihadiri Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan RI Farid Amir, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian RI Wisnu Wasisa Putra, Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Herteti Rospelita

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi menutup pertemuan, dengan menegaskan bahwa KPK akan melakukan upaya intervensi sampai ke tingkat K/L jika memang diperlukan.

“Yang menjadi masalah sekarang adalah, tidak adanya data penelusuran keberadaan usaha SBW. Kita sudah cukup mengidentifikasi dan mempunyai gambaran real, yang terjadi berdasarkan survey dan fakta lapangan. Saatnya kita memformalkan rencana aksi siapa melakukan apa. Mengingat hanya sedikit usaha SBW yang teregistrasi, kami dorong pembuatan satu database rujukan penarikan pajak.” tutup Wahyudi. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis KPK

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!