Kunker Anggota DPRD Banjarmasin ke DPRD Balikpapan

Bahas AKD dan Peran Banmus

0 88

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin melaksanakan Kunjungan Kerjanya (Kunker) untuk kesekian kalinya di Kalimantan Timur, tepatnya di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (25/1/2022).

Andi Arif Agung bersama Humas Protokol menyambut kunjungan kerja anggota DPRD Banjarmasin, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali dari Fraksi Golkar.

Kunjungan kerja anggota DPRD Banjarmasin berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam studi komperatif, yang berhubungan dengan Banmus (Badan Musyawarah) Balikpapan dan Banmus DPRD Banjarmasin.

Dari pertemuan tersebut, Matnor Ali mengatakan ada banyak hal baik yang dapat diambil dengan berbagai informasi yang ada di Kota Balikpapan.

“Ini menjadikan bahan atau planning (perencanaan), dimana Banmus merupakan salah satu pengambil kebijakan pimpinan dalam rangka menyikapi apakah mendukung kebijakan pemerintah termasuk anggota dewan,” kata Matnor Ali.

Baca Juga :

Ada banyak hal yang bisa dipetik dari kunjungan kerja ini, lanjut Matnor,  di antaranya tentang penyelesaian peraturan daerah, kemudian cara menyikapi penjadwalan yang berkaitan dengan agenda-agenda kebijakan pemerintah daerah, yang akan disingkronisasi dengan kebijakan-kebijakan pimpinan.

“Hasil masukan Bamus itu juga adalah salah satu bahan pimpinan untuk mengambil kebijakan,” sebutnya lebih lanjut.

Baca Juga :

Iapun menjelaskan, banyak hal yang membuat DPRD Banjarmasin melakukan kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan. Kali ini berkaitan dengan PP 12 Tahun 2018 terkait Tata Tertib Dewan, dan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Kewenangan Daerah yang dikolaborasikan antara daerah dengan daerah.

Daerah itu harus ada perbandingannya, kata Matnor, Provinsi dengan Provinsi dan bisa saja dengan antara daerah Kabupaten/Kota di luar Provinsi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!