Pastikan Maju Pilgub Kaltim, Rudy Mas’ud Meminang PDI Perjuangan

Marten: Kami Menjaring Bakal Calon Kepala Daerah

0 158

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Marten Apuy, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PDI Perjuangan Kaltim, terima pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Gubernur Rudy Mas’ud, diwakili Wakil Ketua Bidang Media Partai Golkar Kaltim Sudarno di Kantor PDIP Kaltim, Sabtu (4/5/2024).

Dijelaskan Marten kepada pewarta DETAKKaltim.Com, penjaringan dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan saat ini akan terus dilakukan hingga 31 Mei.

“Di internal kami menjaring bakal calon Kepala Daerah. Kita buka penjaringan sebanyak-banyaknya, lalu kemudian dilakukan penyaringan,” bebernya.

Ia melanjutkan, DPP akan terus memantau figur mana yang layak untuk diusung, baik melalui tes kelayakan sebagai Kepala Daerah dan masih banyak lagi.

Sejauh ini, calon Kepala Daerah yang mengembalikan formulir adalah Mahyudin dan Rudy Mas’ud, sementara itu. 3 figur lain yang telah mengambil formulir, diantaranya Isran Noor, Hadi Mulyadi, dan Seno Aji. Hadi Mulyadi dan Seno Aji untuk posisi sebagai Wakil Gubernur Kaltim.

“Kalau kita melihat dari kompetensi mereka yang maju ini cukup bagus, cukup layak untuk menjadi calon Gubernur. Karena kita melihat dari potensi, kinerja, dan kedekatan mereka dengan masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, calon-calon yang masuk ini sangat luar biasa, terlebih Kaltim membutuhkan pemimpin yang mampu membawa Provinsi ini menjadi lebih baik.

“Apalagi dengan adanya IKN, jangan sampai Kaltim masih tertinggal. Kalau bisa jangan jomplang pembangunan Kaltim dan IKN, harus sama-sama maju.” tutup Marten.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tentang perolehan suara dan calon terpilih Anggota DPRD Kaltim 2024, diketahui PDI Perjuangan meraih 10 kursi dari 138.889 suara. Sedangkan Partai Golkar yang kini dinakhodai Rudy Mas’ud meraih 15 kursi, dari 317.264 suara.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris pada kegiatan Sosialisasi Penyerahan Dukungan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 dan Pasal 41, terdapat berbagai mekanisme yang dapat ditempuh apabila ingin maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pertama; Mekanisme melalui Partai Politik, dengan menggunakan 20 persen dari kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD di daerah bersangkutan.

Berdasarkan aturan ini, dengan jumlah kursi di DPRD Kaltim sebanyak 55 dapat diketahui untuk mendapatkan tiket ke gelanggang pertarungan Pemilihan Gubernur Kaltim tahun 2024, dibutuhkan “hanya” 11 kursi. Artinya, sejatinya Partai Golkar telah memiliki tiket ke gelanggang tersebut meski tanpa melakukan koalisi dengan Partai Politik lain.

Kedua; Mekanisme Calon Perseorangan, yang ditentukan oleh jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 147 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!