Residivis Narkoba Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kerja keras pihak Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dalam memberantas peredaran Narkoba seolah dijawab dengan sebuah penghargaan yang pantas dari aparat penegak hukum terkait.

Hal ini terlihat dari putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Yoes Hartyarso yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Irwan (33), warga warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Setia, Kelurahan Loa Janan, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Rabu (5/7/2017) sore.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlevi yang menuntutnya 15 tahun penjara pada sidang, Rabu (7/6/2017) lalu atas kepemilikan Sabu seberat 976,98 gram atau hampir 1 kilogram. Selain divonis penjara selama itu, Irwan juga dikenakan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan Samsi, warga Jalan KH Mansyur, Gang Pelopor, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, rekan Irwan dalam kasus tersebut yang dituntut JPU 13 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, nasibnya tidak lebih baik. Ia juga divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara atau sama dengan tuntutan JPU.

Keduanya terbukti bersalah melawan hukum dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang memberatkan kedua terdakwa karena keduanya merupakan residivis yang tengah menjalani pembebasan bersyarat,” sebut Reza kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Berita terkait : Miliki Sabu Hampir 1 Kilo, “Hanya” Dituntut 15 Tahun Penjara

Atas vonis ini, JPU Reza mengatakan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Senin (9/1/2017) dini hari saat mengambil barang terlarang tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengaku Sabu yang mereka ambil itu adalah milik Eko yang kini menjadi DPO. (LVL)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!