Kasus Solar Cell, Kejari Kutim Akan Lakukan Pemanggilan Paksa Saksi

Tegaskan Jangan Ada Yang Menghalangi, Yudo : Sudah Periksa 48 Saksi

0 431

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto menyampaikan, perkembangan penanganan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim 2020 lalu.

Dikonfirmasi DETAKKaltim.Com hari ini, Yudo mengatakan Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutim masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti lainnya secara marathon, guna percepatan penyelesaian kasus.

Adapun saksi-saksi yang akan diperiksa meliputi Pejabat Pemkab Kutim, Pejabat DPMPTSP Kutim, 110 Direktur atau Direktris CV kontraktor pelaksana dan pihak terkait lainnya.

“Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan pada 48 orang saksi,” ungkap Yudo, Jum’at (10/6/2021) pagi.

Pihaknya juga menyebutkan, saat ini masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan, lanjutnya, akan dilakukan pemanggilan ulang.

“Kemudian apabila kembali tidak hadir lagi, maka akan dilakukan penjemputan atau pemanggilan secara paksa,” tegasnya.

BERITA TERKAIT :

Pihaknya menegaskan, terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi atau merintangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung. Maka Tim Jaksa Penyidik akan mengambil sikap terhadap yang bersangkutan, dan akan dikenakan Pasal menghalangi penyidikkan.

“Bisa saja dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.” tandasnya.

Baca juga : 

Sebelumnya, Kajari Kutim Hendriyadi W Putro menyampaikan Kejari Kutim tengah mengusut tuntas dugaan penggelembungan (mark up) pengadaan Solar Cell, di DPMPTSP Kutim tahun anggaran 2020.

Proses penyelidikan kasus Pengadaan Solar Cell ini masih berlangsung, kata dia, sebagai upaya mengumpulkan barang bukti. Pengumpulan data dilakukan dengan memeriksa beberapa pihak terkait.

“Sejauh ini kita sudah memanggil dan memeriksa 35 orang saksi, saya minta teman-teman untuk bersabar. Saya lagi running melakukan beberapa pemeriksaan, terhadap pengelolaan pengadaan solar cell di PTSP (DPMPTSP),” ujar Hendriyadi yang ditemui DETAKKaltim.Com usai memimpin pemusnahan barang bukti, Rabu (2/6/2021). (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!