Dugaan Korupsi Proyek Solar Cell Kutim, Kejari Sudah Sita Rp1,5 Milyar

Yudo : Kita Sita Sebagai Barang Bukti dari 42 Orang

0 313

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020 lalu terus bergulir.

Meski Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait, namun sudah banyak pihak yang diketahui telah mengembalikan kerugian negara.

Dari catatan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, jumlah pengembalian kerugian negara sudah lebih dari Rp1,5 Milyar yang kemudian disita sebagai barang bukti, untuk pemulihan kerugian negara.

“Pengembalian yang kemudian kita sita sebagai barang bukti, sebesar Rp1.566.800.000 dari 42 orang,” ucap Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto, didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui, Jum’at (27/8/2021).

Dijelaskannya, dari ke 42 orang tersebut, masing-masing per orangnya mengembalikan kerugian negara bervariasi. Dan yang mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak hanya pemilik perusahaan CV saja melainkan dari berbagai pihak.

“Macam-macam orangnya yang mengembalikan. Intinya saya sampaikan ada 42 orang, dengan jumlah total sekian per orangnya mengembalikan kerugian negara bervariasi. Kita belum bisa sebutkan, intinya jumlah totalnya seperti itu,” paparnya.

BERITA TERKAIT :

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto menyampaikan, rata-rata yang mengembalikan kerugian negara adalah pemilik perusahaan CV.

“Misalnya keuntungannya hanya Rp16 Juta, dia cuma mengembalikan Rp10 Juta. Dan ada juga yang keseluruhan, jadi kita terima semua dalam upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap khususnya kepada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan PLTS ini, agar segera mengembalikan kerugian negara.

“Kemudian nanti kami sita jadi barang bukti, selanjutnya jika nantinya kasus ini sudah mendapatkan putusan inkracht, maka akan langsung dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Kabupaten Kutai Timur, untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam pembangunan sarana prasarana infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kutai Timur.” tandas Yudo. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!