Didominasi Narkoba, 103 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Kutim

Setiyowati : Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

0 115

“Perkara Narkoba meningkat 30 persen dari tahun lalu, itu karena Kutim area yang terbuka berbatasan dengan Berau dan Bontang,” papar Setiyowati.

 

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 103 barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari 2020 hingga Juni 2020.

Bertempat di halaman Kejari Kutim, sejumlah barang bukti dimusnakan mulai dari Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Minuman Keras, dan barang sitaan lainnya, Senin (19/7/2019) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Kutim Setiyowati mengungkapkan, pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan BB ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan setahun dua kali. Pada periode ini Ada 103 perkara yang sudah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ungkapnya.

Setiyowati juga memaparkan, untuk perkara Narkotika mendominasi pada tahun ini. Pasalnya peningkatan kasus tersebut sebanyak 30 persen dari tahun 2019.

“Perkara Narkoba meningkat 30 persen dari tahun lalu, itu karena Kutim area yang terbuka berbatasan dengan Berau dan Bontang,” papar Setyowati.

Untul perkara Narkotika yang musnahkan seberat 161,11 gram dari 77 perkara yang ada. Kemudian untuk Minuman Keras (Miras) sebanyak 85 Dus, yang meliputi berbagai jenis minuman. Adapun rinciannya, 36 Dus Anggur Merah, 14 Botol Bir Hitam kecil, 20 Dus Bir Putih besar, 92 Bir Putih kecil, 1 Dus Topi Miring, 1 Dus Bir Hitam besar, 1 Dus Topi Miring Gepeng, dan 3 Dus Bir Singa Raja.

Baca juga : Dakwaan JPU Terbukti, Pegawai PAUD Jannatul Athfal Dihukum 3 Tahun

Kemudian perkara lainnya perlindungan anak sebanyak 5 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 perkara, ITE 1 perkara, Minerba 1 perkara, Undang-Undang Darurat (Senjata Tajam) 1 perkara, dan Kehutanan 1 perkara.

Perjudian 5 perkara, Pembakaran 2 perkara, Pencurian 4t perkara, Penganiayaan 4t perkara, dan Pembunuhan 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas di Kutim. Ke depan kita harapkan bisa terus bersinergi agar tingkat kriminalitas ini kian menurun,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!