Gadaikan Mobil Sewaan, JPW Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Langsung Terima

0 84
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Edi Toto Purba SH MH pada sidang agenda pembacaan putusan, Senin (11/1/2021) sore, menyatakan terdakwa Jaya Putra Wardani (JPW) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Terdakwa yang diketahui tinggal di Jalan Lasitarda, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ini oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa sendiri langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

“Terima Yang Mulia,” sahut terdakwa  melalui layar proyektor pada sidang yang digelar secara virtual itu.

Sebagaimana terungkap pada fakta persidangan sebelumnya, kasus penggelapan ini terjadi berawal ketika terdakwa Jaya Putra Wardani menyewa mobil milik saksi korban Ekawati di Jalan Mulawarman Hotel Zoom, Selasa (9/5/2020) lalu.

Mobil merk Daihatsu Terios  KT 1393 WM warna putih ini disewa terdakwa selama 5 hari. Namun belakangan setelah 5 hari berlalu terdakwa tidak mengembalikan mobil itu kepada saksi korban.

Tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban, mobil tersebut justru digadaikan terdakwa kepada saksi Selamet Riyadi.

Baca juga : Sidang Korupsi Rp29 M Penyertaan Modal Pemprov Kaltim, JPU Hadirkan 2 Saksi

Atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  atau yang seluruhnya, maupun sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jaksa Penunutut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejari Samarinda menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelum mengetuk Palu dalam persidangannya menyatakan, barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Terios KT-1393-WH tahun 2018 warna putih, 1 lembar STNK, dan 1 buah Kunci Mobil dikembalikan kepada saksi korban Ekawati. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!