Hilang Sebulan, Ternyata ABG Jadi Korban Human Trafficking

0 115

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Dua orang gadis belia usia 14 dan 18 tahun, Mawar dan Melati (nama samaran)  mulanya dilaporkan pihak keluarga hilang dari rumah dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, salah seorang dari keduanya disebutkan sudah hilang sejak Rabu (16/11/2016) lampau. Meski begitu orang tua si gadis baru mengadu ke Mapolda Kaltim pada Selasa (20/12) lalu. Sebelumnya orang tua gadis sempat menduga putrinya kabur atau diculik.

Pasca memasukkan laporan ke Mapolda Kaltim, petugas dari Jatanras Polda Kaltim segera melakukan penelusuran terkait keberadaan Melati. Berawal dari pencarian info di sekolah Melati, sebuah SMA swasta di Balikpapan, hingga ke tempat-tempat lain termasuk di antaranya beberapa terminal transportasi darat, laut maupun udara.

Petugas juga melakukan pencarian di beberapa tempat hiburan, hingga sampai sebuah informasi terkait anak di bawah umur (ABG) yang melayani tamu di sebuah hotel. Selanjutnya petugas melakukan lidik dan penguntitan lebih lanjut.

Tiba di hotel yang dimaksud, ternyata tamu kamar tersebut tidak kembali, pelacakan keberadaanpun dilakukan. Sekira Pukul 18:35 Wita pada Kamis (22/12/2016), Melati ditemukan bersama seorang gadis ABG lainnya, Mawar, sedang berada di rumah seorang yang disebut Mami. Diduga penyalur perdagangan manusia (human traficking) di kawasan Jalan Letjen Suprapto Gang depan Masjid Al-Ula, RT 06  Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat.

Saat ini Mami yang namanya masih belum dapat dipublikasikan telah diamankan di Mapolda Kaltim. Pihak Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus human traficking, sementara dua orang korban berhasil dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Dir Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Winston Tommy Watuliu menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Mami yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan human traffiking karena korban juga telah mengalami eksploitasi.

“Saat ini korban masih menjalani recovery karena mengalami trauma dan ketakutan,” terangnya.

Capaian prestisius berhasil dicatat. Pengungkapan kasus ini terbilang cepat, yakni hanya dalam waktu tiga hari. Padahal korban telah hilang sekitar enam minggu. Masalah orang hilang, menurut Winston termasuk sebagai atensi Polda Kaltim. Oleh karena itu pencarian dilakukan sedetail dan sesegera mungkin.

Ia menambahkan, pencarian awal memang dimulai dari lingkungan pergaulan korban hingga ke tempat-tempat yang dicurigai. Human trafficking merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 UU TPPO tahun 2007.

Winston juga menambahkan,  beberapa modus kejahatan ini  di antaranya dengan menawari rekrutment dan beasiswa yang mudah dan minim syarat.

Winston menghimbau, jika ada pihak menawarkan pekerjaan dan beasiswa ke tempat-tempat tertentu harus diperhatikan dan konfirmasi kebenarannya. Mulai dari perusahaan, alamat, dan lokasi yang ditawarkan harus dipahami.

“Jangan ragu melapor dan bertanya ke petugas Polisi,” tandasnya. (Rsk)

(Visited 60 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!