Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram

0 69

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Rantai peredaran Narkoba terus diputus jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sabu-sabu seberat 500 gram berhasil diamankan dari tangan Febriadi (23) alias Febi.

Febi diketahui sebagai pemain lama yang selalu lolos dari jeratan petugas karena nihilnya barang bukti.

Namun naas kali ini. Saat sedang menunggu rekannya di Jalan Sentosa tepatnya di depan Hotel Royal Samarinda, Jum’at (2/6/2017), Febi mati langkah saat dipergoki petugas dengan Sabu-Sabu di dalam mobil yang dikendarainya.

Singkatnya, Febi yang diminta menjemput seseorang oleh rekannya bernama Udin, sudah diawasi petugas berpakaian preman.

Saat hendak melaju, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim menghadang mobil dan langsung menangkap. Sial, rekannya yang membawa Sabu-Sabu lari tunggang langgang meninggalkan Febi dan Sabu-Sabu di dalam mobil.

“Tersangka mengaku hanya disuruh menjemput. Namun kita sudah mengetahui rekam jejak pelaku sudah lama menjadi penggiat Narkoba,” kata Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Atang Heradi MH, didampingi Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Ipda Anton Masruri SH di hadapan wartawan di ruang Ditresnarkoba, Kamis (20/7/2017).

Rekan tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara Febi harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolda Kaltim.

Berita terkait : Ironis, Anak dan Bapak Kompak Jualan Sabu

Kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mengungkap adanya jaringan di balik peredaran Narkoba ini. Selain itu, ayah kandung Febi, SB, juga diketahui sebagai pengedar dan sudah masuk dalam daftar pencarian Kepolisian.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 (2009) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Ditresnarkoba. (rsk)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!