Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Syahni Dihukum 7 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 427/Pid.Sus/2023/PN Smr menjatuhkan pidana bersalah kepada Terdakwa M Syahni alias Sani Bin…
Read More...
Read More...