Bravo! Polda Kaltim Amankan 65 Kg Sabu dari Utara

Dua Terduga Pelaku Ditangkap

0 1,176

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Direktur Resnarkoba Polda Kaltim menyampaikan telah menerima laporan dari Ka Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim perihal laporan pengungkapan dan penangkapan penyalahguna Narkoba, Selasa (12/5/2020).

Kedua tersangka yang terjaring Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim. (foto : 1st)

“Melaporkan hasil giat Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim pada hari  Senin tanggal 11 Mei 2020 Pukul 03:00 Wita, telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu,” sebut Ka Subdit I Dit Resnarkoba dalam laporannya.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Bus Bin H Mansyur (33) lahir di Boki dengan alamat Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dan AS Bin Nurdin (32), lahir di Pinrang, beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, RT 13, Gunung Lingkas Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam giat tersebut, petugas mengamankan barang bukti 65  bungkus besar Sabu seberat total kurang lebih 65 Kg, 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam Nomor Pol KT 1649 FD, 1 unit Mobil Daihatsu Ayla warna kuning Nomor Pol KU 1096 XG, dan 5 unit Handphone dengan tempat kejadian perkara di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Kronologis penangkapan keduanya dijelaskan Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury, Minggu (10/5/2020) sekitar Pukul 23:00 Wita Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Kaltara ke Kota Samarinda.

Berdasarkan informasi tersebut dengan ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan tersangka, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim , Senin sekitar Pukul 02:00 Wita melakukan razia kendaraan di sekitar jalan poros Samarinda – Bontang.

Sekitar Pukul 03:00 Wita tim berhasil mengamankan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla Nomor Pol KU 1096 XG warna kuning, dengan dua orang tersangka berinisial Bus yang mengendarai Toyota Avanza tersebut, dan AS yang mengendarai Daihatsu Ayla.

“Kemudian kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 34 bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam Mobil Avanza, dan 31 bungkus Narkotika jenis Sabu di Mobil Daihatsu Ayla dan total keseluruhan barang bukti sebanyak 65 Kilogram Sabu,” jelas Kombes Pol Ahmad Shaury dalam keterangan tertulisnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal, dan pengembangan. (DK.Com)

Penulis : LVL/Roni Santoso

 

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!