7 Terdakwa Pidana Pilkada Kutim 2020 Divonis 2 Tahun Penjara

Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

0 140
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap 7 terdakwa kasus pelanggaran Pemilu dengan cara ingin melakukan pencoblosan terhadap salah satu pasangan yang didukungnya pada Pilkada Kutim 2020.

Padahal Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih Model C. Pemberitahuan-KWK yang diberikan kepada KPPS dan digunakan untuk memilih tidak sesuai/berbeda dengan identitas diri/Identitas KTP yang dimiliki.

Ketujuh terdakwa itu masing-masing Sumarno alias Pak Marno Bin Samiran, Ngafifuddin Bin Soeroji, Dapit Soeripto Bin Pito Soeripto, Pahirin alias Rihin Bin Suwono, Sumarni alias Mari Bin Kartomo, Supriyanto alias Anto Bin Kenti Santoso,dan Setiyanto alias Seti Bin Mistran.

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp24 Juta atau Subsidair penjara 1 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu,” kata Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, Rabu (20/1/2021).

Mereka diberikan waktu selama 7 hari bagi ketujuh terdakwa dan Kuasa Hukumnya, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan pihaknya dalam kasus tersebut. Apakah Banding atau Menerima putusan itu karena Pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana Pemilu yang dilakukan.

“Meski tadi terdakwa sudah menyatakan menerima putusan, kami tetap memberikan waktu jika terdakwa akan melakukan Banding,” jelas Pungky.

Baca juga : Komisi 3 DPRD Balikpapan RDP Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang

Pembacaan putusan sidang perkara Pilkada yang terbuka untuk umum, dilakukan secara live melalui aplikasi zoom meeting terhadap para terdakwa.

Pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona SH MH, didampingi Hakim Anggota Alto Antonius SH MH dan Dhimas Tetuko Kusumo SH, dibantu Panitera Pengganti Helia Ferial.

Ketujuh terdakwa kini sudah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Polres Kutim.

“Jaksa sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa 2 tahun 6 bulan, lalu dikurangi menjadi 2 tahun karena mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” tutupnya.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, JPU yang dikonfirmasi usai sidang menyatakan menerima.

“Terdakwa dan JPU menerima,” kata Indra Rivani kepada DETAKKaltim.Com. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!