Dituntut 9 Tahun, Herjon Dirut Perusda SMJ Kubar Sampaikan Pledoi

Herjon Didakwa Rugikan Keuangan Pemkab Kubar Rp1,2 Milyar

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Herjon Noperi Anak dari Kasius Lone menyampaikan Pledoinya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/9/2021) sore.

Sebelum PH menyampaikan Pledoinya, Terdakwa Herjon terlebih dahulu menyampaikan Pledoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Herjon dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iswan Noor SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.237.000.000,- dikurangkan dengan Uang yang telah dikembalikan Terdakwa sejumlah Rp200 Juta kepada Kas Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera.

Sehingga Uang Pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp1.037.000.000,-dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Herjon nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Terdakwa Herjon adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMJ) yang diangkat 1 Desember 2010, ia didakwa menyelewengkan dana penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2004.

Dengan cara menyerahkan dana penyertaan Modal Pemkab Kubar yang bersumber dari APBD Tahun 2004 sebesar Rp1.750.000.000,- yang tidak sesuai ketentuan Perusda SMJ, dan ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 tahun 2002, Tentang Pembentukan Perusda SMJ dan Witeltram.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri dalam hal penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Kubar yang bersumber dari ABPD Kabupaten Kubar Tahun 2004 sebesar Rp2.500.000.000,-.

Yang disalahgunakan Tahun 2012 sebesar Rp1.750.000.000,- yang merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebanyak Rp1.237.000.000,-.

Usai pembacaan Pledoi, Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan Kamis (16/9/2021).

“Penuntut Umum menanggapi pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa,” sebut Ketua Majelis Hakim setelah pembacaan Pledoi PH Terdakwa Herjon. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!