Dihukum 8 Tahun Penjara, Terdakwa Rahimin Pikir-Pikir

Dituntut 10 Tahun Penjara Lantaran Kuasai Sabu Puluhan Gram

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Rahimin Bin Kardin menyatakan Pikir-Pikir terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun pada dirinya, Kamis (8/3/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 1013/Pid.Sus/2023/PN Smr yang diketuai Marjani Eldiarti SH, dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Rida Nur Karima SH MHum dalam Putusannya menyatakan, Terdakwa Rahimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, mengusai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening besar yang di dalamnya berupa serbuk  kristal, yaitu Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 60,39 Gram/Brutto atau 58,67 Gram/Netto; 1 unit Handphone merk Oppo Renno 8 warna hitam dirampas untuk Negara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Rribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH yang menuntut Terdakwa Rahimin pada sidang sebelumnya, Senin (26/2/2024), selama 10 tahun penjara lantaran berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Rahimin pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar jam 08:30 Wita di Jalan Dermaga, Nomor 04, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kotam Kota Samarinda, tepatnya di Guest House Star One, lantai 4 kamar 407, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sering terjadi transaksi Narkotika di Guest House Star One, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar Jam 08:30 Wita. Saksi Weliansyah dan saksi Setyawan Ningtyas beserta rekan- rekannya yang merupakan anggota Polsek Samarinda Kota menuju ke alamat tersebut.

Kemudian saksi Weliansyah dan saksi Setyawan Ningtyas beserta rekan-rekannya melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, yang tidak lain adalah terdakwa sedang berada di depan pintu kamar dengan membawa 1 bungkus plastik berwarna hitam yang dipegang menggunakan tangan kirinya.

Kemudian saksi Weliansyah dan saksi Setyawan Ningtyas beserta rekan-rekannya mendekati terdakwa, lalu terdakwa membuang bungkus plastik tersebut ke dalam kamar yang ditempatinya.

Kemudian saksi Weliansyah dan saksi Setyawan Ningtyas beserta rekan rekannya langsung mengamankan terdakwa, dan dilakukan penggeledahan pada tempat serta diri terdakwa.

Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 30,32 Gram/Brutto dan dan 30,07 Gram/Butto, yang ditemukan di belakang pintu kamar nomor 407 yang ditempati terdakwa, dan 1unit Handphone merk Oppo Renno 8 warna hitam.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Rahimin menyatakan Pikir-Pikir.

“Terdakwa Pikir-Pikir,” kata Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda selaku Penasehat Hukum Terdakwa Rahimin yang dikonfirmasi usai sidang.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 59 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!