KPPU Nilai Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tidak Sesuai UU

Fanshurullah : Tidak Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

0 75

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Untuk menangani persoalan Pinjaman Mahasiswa Daring, dalam waktu dekat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan Pinjaman Mahasiswa.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Siaran Pers Nomor 13/KPPU-PR/II/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, tercatat dari berbagai sumber keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan Pinjaman Mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 Milyar.

“Sebagian besar, yaitu 83,6% disalurkan oleh DANACITA,” jelas Fanshurullah, Kamis (22/2/2024).

Fanshurullah lebih lanjut menjelaskan, berbagai produk Pinjaman Mahasiswa Daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan, menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut.

“Tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Fanshurullah.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 Perguruan Tinggi untuk mendalami isu penyaluran Pinjaman Mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri berbagai Perguruan Tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa Pinjaman Mahasiswa difasilitasi Perguruan Tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU Nomor 12/2012 khususnya Pasal 76 menyebut, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan Undang-Undang tersebut yang menjelaskan, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh Mahasiswa tanpa bunga, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali, setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, jelas Fanshurullah, Pinjaman Mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring. Jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, di pasar penyaluran Pinjaman Mahasiswa tersebut.” tandas Fanshurullah.

KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan Pinjaman Mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman 

(Visited 68 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!