KPPU Hadirkan 83 Perguruan Tinggi

Dalami Isu Pinjaman Mahasiswa

0 73

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghadirkan 83 Perguruan Tinggi, untuk mendalami isu penyaluran Pinjaman Mahasiswa (student loan) secara daring, Senin (19/2/2024).

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Siaran Pers Nomor 12/KPPU-PR/II/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, dalam pertemuan hadir berbagai Perguruan Tinggi yang telah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan daring Penyedia Pinjaman Mahasiswa tersebut.

Seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Sekolah Tinggi, dan Akademi.

“Termasuk diantaranya Universitas Negeri Semarang, Institut Teknologi Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan Universitas Sebelas Maret,” jelas Fanshurullah.

Baca Juga:

Dalam pertemuan, lanjut Fanshurullah, terkonfirmasi bahwa Pinjaman Mahasiswa difasilitasi Perguruan Tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Dari sisi mekanisme dan persyaratan pembiayaan, produk pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan daring relatif berbeda dari produk pembiayaan konvensional seperti bank umum.

Khususnya dalam hal kemudahan karena peminjam tidak perlu menyerahkan jaminan pinjaman atau tanpa agunan, dan kecepatan dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman.

KPPU memandang Pinjaman Mahasiswa ini merupakan inovasi dalam dunia pendidikan, yang perlu dicarikan solusi terbaiknya.

”Produk Pinjaman Mahasiswa merupakan inovasi dalam dunia Pendidikan, dan bermanfaat bagi konsumen atau masyarakat. Karena dapat menjadi salah satu solusi bagi peningkatan rasio jumlah lulusan S2 dan S3 Indonesia terhadap penduduk produktif yang dikeluhkan Bapak Presiden RI bulan lalu. Jadi perlu dicarikan formula yang tepat agar inovasi tersebut tidak hilang, karena inovasi merupakan tujuan dari persaingan usaha,” jelas Fanshurullah.

Sebagai langkah lanjutan, KPPU akan menghadirkan regulator Pendidikan Tinggi, Pengawas Lembaga Keuangan, dan Kementerian terkait guna lebih mendalami isu kerja sama pinjaman pendidikan daring tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 68 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!