Eksepsi PH Terdakwa Mantan Bupati PPU Sorot Kewenangan BPKP

Arsyad: Kewenangan Menghitung Kerugian Negara Adalah BPK

0 103

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021, dapat merugikan Keuangan Negara Cq Pemkab PPU sejumlah Rp14.462.196.752,20 (Rp14,4 Milyar).

PH Terdakwa AGM Sebagian mengikuti sidang secara zoom sebagian lagi secara langsung. (foto: LVL)
PH Terdakwa AGM Sebagian mengikuti sidang secara zoom sebagian lagi secara langsung. (foto: LVL)

Sebagimana hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara tersebut, tertuang dalam Surat Nomor : PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023.

Dari jumlah tersebut, Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selaku Bupati PPU Periode tahun 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa AGM sejumlah Rp6.686.916.130,00 (Rp6,6 Milyar).

Heriyanto sejumlah Rp5.574.240.156,00 (Rp5,5 Milyar), Karim Abidin Rp934.643.602,37, dan Baharun Genda sejumlah Rp1.090.405.773,43 (Rp1 Milyar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:

Terhadap Dakwaan tersebut, Terdakwa AGM melalui Penasehat Hukum Muhammad Arsyad SH dan kawan-kawan dari Paddere & Partners Law Firm berjumlah 11 orang mengajukan Eksepsi.

Dalam Eksepsinya setebal 57 halaman, Arsyad yang dikofirmasi terkait inti Eksepsinya menyampaikan fokus Eksepsi Terdakwa AGM di hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati SH dan Ramaditya SH.

Pertama, meminta kepastian karena dalam perkara ini ada 2 Sprindik (Polda dan KPK).

“Dalam berkas perkara nggak ada surat SP3 dari perkara di Polda,” jelas Arsyad.

Kedua, dalam kerugian negara yang punya kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK tapi yang diajukan KPK dari BPKP.

Ketiga, problemnya penyertaan 2021 akhir, otomatis pemeriksaan BPK Maret 2022, AGM ditangkap Januari 2022.

“Dalam hukum, jika ada kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara harus disampaikan untuk diperbaiki, atau dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, baru bisa diperkarakan,” jelas Arsyad lebih lanjut.

Keempat, karena KPK membahas terkait rencana bisnis dimana pembahasannya sudah sampai Pansus di DPRD. Menurut Arsyad, harusnya masuk ke PTUN lebih dahulu.

Kelima, masalah penerapan Pasal Perbarengan yaitu Pasal 64, 65 dan 71.

Dalam perkara ini, Terdakwa AGM didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sidang perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi, akan dilanjutkan kembali, Selasa (27/2/2024) dalam agenda tanggapa JPU atas Eksepsi Terdakwa AGM. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 90 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!