DIRUT PT RBT TERSANGKA PERKARA KOMODITAS TIMAH

0 632

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).kembali menetapkan 2 orang Tersangka baru, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (21/2/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 147/062/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan  Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, hingga saat ini Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi Tersangka,” jelas Ketut.

Kedua Tersangka itu masing-masing berinisial SP selaku Direktur Utama PT RBT, dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 639 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!