Akui Pemilik Sabu, Polisi Samarinda Tangkap Seorang Pria
14 Poket Sabu Diamankan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 14 poket Narkotika jenis Sabu seberat 10,27 Gram/Brutto, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Senin (19/2/2024).
Sabu tersebut diakui milik Tersangka H (25) yang tangkap di Perumahan Mahakam Residence, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan kronologis penangkapan Tersangka H.
Bermula pada hari Senin, (19/2/2024), pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan tersebut, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 21:30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang duduk di teras rumah pada alamat tersebut.
“Setelah pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, diketahui berinisial H,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- DIRUT PT RBT TERSANGKA PERKARA KOMODITAS TIMAH
- DPO TPPU Terpidana Suryo Diamankan Tim Tabur Kejagung
- Perkara Korupsi Komoditas Timah Kembali Jerat Tersangka Baru
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet kecil warna biru, yang tersimpan di dalam kolong Meja yang berisikan 14 poket Narkotika jenis Sabu seberat 10,27 Gram/Brutto, terletak tidak jauh dari H berada beserta barang bukti lainnya.
“Setelah diinterogasi, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut adalah milik H yang sebelumnya diletakkan sendiri oleh H.” tandas Iptu Rizal.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses Penyidikan lebih lanjut. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman