Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, telah menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (13), warga Loa Duri, Kutai Kartanegara.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, pelaku yang berinisial MF (19) melakukan aksinya di salah satu Hotel di Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

Peristiwa itu diketahui ketika anak tersebut melapor kepada orang tuanya. Mendapat laporan, orang tua korban didampingi keluarga langsung melapor ke Polsek Loa Janan karena dekat domisili pelapor.

Dalam waktu cepat, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama dari Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, dan Polsek Samarinda Kota.

Baca:

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2024 sekitar Pukul 22:00 Wita, di Jalan Pirus, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya.

“Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di TKP, dari keterangan korban kepada orang tuanya, didapat keterangan bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Rizal, pelaku MF dan barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan.

“Pelaku MF disangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Junto Pasal 82 KUHP,” tanda Kapolsek Samarinda Kota. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 47 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!