Tim Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Samarinda dan Balikpapan
Ali: Ditemukan dan Diamankan Bukti
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan terbaru, Penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur dengan Tersangka RF dan kawan-kawan, Kamis (30/11/2023).
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com pada Pukul 11:30 Wita, Ali Fikri menjelaskan pada hari Selasa (28/11/203) dan Rabu (29/11/2023),Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura Nomor 023, RT 01, Kota Samarinda, Kantor Perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen, hingga uang tunai. Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis, untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Ali Fikri.
BERITA TERKAIT:
- OTT KPK di Kaltim, RF Kepala Satker BPPJN Tersangka
- OTT KPK di Kaltim Berawal dari Laporan Masyarakat
- BREAKINGNEWS! OTT KPK di Kaltim Diduga Seret PPK dan Kontraktor Proyek
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai Tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari dalam sebuah Konferensi Pers.
Dalam OTT tersebut, Johanis menyampaikan KPK menahan 11 orang masing-masing berinisial;
- RF Kepala Satuan Kerja BPPJN Kaltim Tipe B
- RS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Nasional Zona 1 Kaltim
- ANG Staf BPK
- BUD Supir RF
- ANR Pemilik PT FBL
- NM Direkur CV BS
- HS Staf PT FBL, Anak mantu dari ANR
- AA Staf PT FBL
- SAR Staf PT FBL
- MIL Staf PT FBL
- BD staf PT FBL
Dari Penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, hingga ditingkatkan status perkara ke tahap Penyidikan dengan menetapkan Tersangka masing-masing NM, ANR, HS, RF, dan RS. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL