Perkara Dugaan Suap di Satker BPPJN Kaltim, KPK Periksa 13 Saksi

Saksi Diperiksa di Markas Brimob Polda Kaltim

0 197

DETAKKaltim.Com, JAKARTA:  Penyidik perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan Tersangka RF dan kawan-kawan, terus mendalami kasus yang sempat menghebohkan warga Kaltim lantaran menduga melibatkan Kepala Daerah di Kaltim.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut, melalui keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (1/12/2023).

“Hari ini (1/12) bertempat di Brimob Polda Kaltim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Ali Fikri.

Adapun saksi-saksi yang dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan maisng-masing;

  1. ADI PRISMA (Asisten Perencanaan)
  2. NURYANI (Asisten Pengawasan)
  3. RUDY HARTONO (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  4. GINANJAR HABIB SUPRIADI (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  5. HOTRI HUTAGALUNG (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  6. RUDI JAUHARI (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  7. RUSDI SALMAN (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  8. HISMAN HADI (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  9. FERRY SASTRIAWAN (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  10. NURUL (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  11. TRIBERAS (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  12. SULTAN (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)
  13. AUDY (PNS pada Satker PJN Wilayah I Kaltim)

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai Tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kaltim dalam perkara tersebut, Kamis (23/11/2023).

BERITA TERKAIT:

Dalam OTT tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada sesi Konferensi Pers menyampaikan KPK menahan 11 orang. Dari Penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, hingga ditingkatkan status perkara ke tahap Penyidikan dengan menetapkan Tersangka masing-masing NM, ANR, HS, RF, dan RS. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 179 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!