KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi di PJN Wilayah I BBPJN Kaltim

 Ali Fikri: Terdakwa Abdul Ramis Dkk

0 208

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan RF, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 dan kawan-kawan (Dkk) kini selangkah lebih maju.

Berkas perkara para Terdakwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

“Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan dengan Terdakwa Abdul Ramis dan kawan-kawan (Dkk), sebagai pihak penyuap pada RF Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (2/2/2024) Pukul 10:26 Wita.

Penahanan para Terdakwa dimaksud, lanjut Ali Fikri, beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tempat penahanan belum dilakukan pemindahan, dan masih ditahan pada Rutan Cabang KPK.

“Dalam Dakwaan Tim Jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp1,5 Milyar termasuk pemberian motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 Ban Mobil Offroad,” jelas Ali Fikri yang pernah bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Terkait detail perkara, Ali Fikri menjelaskan akan dibuka di Persidangan.

“Detailnya akan dibuka dalam Persidangan Pertama, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan. Penetapan hari Sidang Pertama dimaksud, masih menunggu info lanjutan dari Panmud Tipikor.” tandas Ali Fikri.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai Tersangka dari OTT yang terjadi di Kaltim, Kamis (23/11/2023). Kelima Tersangka masing-masing berinisial NM, ANR, HS, RF, dan RS.

Penetapan Tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari dalam sebuah Konferensi Pers.

Dalam Konferensi Pers itu, Johanis menjelaskan konstruksi perkara. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim, dengan ruang lingkup wilayah kerja di antaranya Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).

Pada tahun 2023, sesuai dengan E-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah 1 di Kaltim. Diantaranya peningkatan jalan Simpang Batu, Laburan, dengan nilai Rp49,7 Milyar. Dan Preservasi Jalan Kerang Lolo Kuaro senilai Rp1,1 Milyar.

Untuk kedua proyek tersebut, RS ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) BPPJN Kaltim Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF yang disetujui RF. Selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS. Diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item, yang ada di aplikasi E-Katalog LKPP.

“Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan tujuh persen. RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek,” jelas Johanis ketika itu.

Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang yang secara bertahap bertempat di Kantor BPPJN Wilayah 1 Kaltim. Hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 Milyar, yang digunakan diantaranya untuk kegiatan Nusantara Sail 2023. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 197 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!