OTT KPK di Kaltim, RF Kepala Satker BPPJN Tersangka

Barang Bukti OTT Uang Rp525 Juta Disita di Kantor BPPJN Balikpapan

0 266

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai Tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Penyampaian perkembangan OTT tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari dalam sebuah Konferensi Pers.

Dalam OTT tersebut, Johanis menyampaikan KPK menahan 11 orang masing-masing berinisial;

  1. RF Kepala Satuan Kerja BPPJN Kaltim Tipe B
  2. RS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Nasional Zona 1 Kaltim
  3. ANG Staf BPK
  4. BUD Supir RF
  5. ANR Pemilik PT FBL
  6. NM Direkur CV BS
  7. HS Staf PT FBL, Anak mantu dari ANR
  8. AA Staf PT FBL
  9. SAR Staf PT FBL
  10. MIL Staf PT FBL
  11. BD staf PT FBL

Kronologis penangkapan dijelaskan, berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada penyelengara negara atau yang mewakili dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim.

Sebagian dari uang yang disita dalam OTT KPK di Kantor BPPJN Balikpapan. (foto: LVL)
Sebagian dari uang yang disita dalam OTT KPK di Kantor BPPJN Balikpapan. (foto: LVL)

Kamis (23/11/2023) berlokasi di Kantor BPPJN Kaltim, Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan pengamanan NM, ANR, HS, RF, dan RS.

“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 Juta sebagai sisa dari Rp1,4 Milyar yang diberikan,” ungkap Johanis.

Selanjutnya, para pihak yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

“Dari Penyelidikan hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup, hingga ditingkatkan status perkara ke tahap Penyidikan dengan menetapkan Tersangka masing-masing NM, ANR, HS, RF, dan RS,” ungkap Johanis lebih lanjut.

Konstruksi perkara, jelas Johanis, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim, dengan ruang lingkup wilayah kerja di antaranya Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).

Pada tahun 2023, sesuai dengan E-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah 1 di Kaltim. Diantaranya peningkatan jalan Simpang Batu, Laburan, dengan nilai Rp49,7 Milyar. Dan Preservasi Jalan Kerang Lolo Kuaro senilai Rp1,1 Milyar.

Untuk kedua proyek tersebut, RS ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) BPPJN Kaltim Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF yang disetujui RF. Selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS. Diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item, yang ada di aplikasi E-Katalog LKPP.

“Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan tujuh persen. RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek,” jelas Johanis.

Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang yang secara bertahap bertempat di Kantor BPPJN Wilayah 1 Kaltim. Hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 Milyar, yang digunakan diantaranya untuk kegiatan Nusantara Sail 2023.

“Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal pengembangan lebih lanjut,” sambung Johanis.

Untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 November hingga sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangkan NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 240 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!