Didakwa Korupsi, Mantan Mantri Bank Plat Merah di Samarinda Divonis Bersalah

Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp6,3 Milyar

0 258

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah dalam Dakwaan Primair kepada Terdakwa Eka Trian Wijayanti Binti Kuslan, mantan pegawai salah satu bank plat merah atau bank pemerintah di Samarinda.

Dalam Amar Putusannya yang dibacakan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (26/10/2023) sore. Majelis Hakim yang diketuai diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH menyatakan, Terdakwa Eka Trian Wijayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eka Trian Wijayanti Binti Kuslan dengan Pidana Penjara 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp500 Juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.381.619.516,- (Rp6,3 Milyar), paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Penuntut Umum, untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda untuk menutupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH MH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Eka Trian Wijayanti selama 9 tahun pejara denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.

Selain itu, juga menuntut Terdakwa Eka Trian Wijayanti untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp6.381.619.516,- (Rp6,3 Milyar), apabila tidak dibayar dihukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Eka Trian Wijayanti yang tampak menangis menyatakan menerima.

“Terima,” kata Eka singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah menerima Putusan tersebut atau Pikir-Pikir atau upaya hukum Banding.

Jawaba berbeda disampaikan JPU Indriasari terhadap Putusan tersebut.

“Pikir-Pikir,” kata Indriasari singkat.

BERITA TERKAIT:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Eka Trian Wijayanti (32) yang menjabat sebagai Associate Mantri di Kantor Unit Sungai Dama pada bulan Januari 2021-Juni 2021. Mantri KUR Kantor Unit Bengkuring tahun 2019-2020 didakwa melakukan Tindan Pidana Korupsi di tempatnya bekerja.

Kejadian terungkap ketika pada bulan Juni tahun 2021, ada pembayaran angsuran KUR di Unit Bengkuring yang tercatat di system tertunggak dengan jumlah Out Standing (OS)/Piutang sekitar Rp1,3 Milyar.

Pada saat dilakukan penagihan kredit oleh Mantri KUR Rosa, diketahui para debitur yang kreditnya tertunggak tersebut menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman KUR di Unit Bengkuring.

Branch Risk and Compliance (BRC) di Bank Cabang Samarinda 1 Abdur Rauf Arifin yang mengetahui hal tersebut, kemudian melakukan investigasi dan menemukan fakta. Bahwa kredit yang bermasalah tersebut ternyata berasal dari Mantri Pemrakarsa yang sama, yaitu Terdakwa Eka Trian Wijanyanti, mantan Mantri KUR Unit Bengkuring yang saat itu telah mutasi sebagai Associate Mantri di BRI Unit Sungai Dama.

BRC kemudian melakukan pendalaman terkait modus operandi yang dilakukan Terdakwa yaitu Topengan, atau menggunakan nama orang lain dengan bantuan pihak lain yaitu Saksi Rahmila Fatmayanti, Mantri KUR Unit Bengkuring yang saat itu telah mutasi ke Kantor Unit Karang Paci. Dan Wendy Wijaya Satpam BRI Unit Temindung, serta Endry Yonata pihak eksternal.

Baca Juga:

Hasil investigasi diketahui, ternyata Terdakwa juga melakukan pemrakarsaan kredit dengan modus yang sama di Kantor Unit Sungai Dama dan Kantor Unit Karang Paci.

Berdasarkan keterangan Terdakwa saat pemeriksaan BRC, penyalahgunaan pinjaman berawal dari anggota keluarga dan teman dekat. Kemudian Terdakwa meminta tolong Wendy untuk membantu mencari nasabah, jika berhasil maka Wendy mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 Juta dengan rincian.

Nasabah yang digunakan namanya mendapatkan imbalan sebesar Rp500 Ribu, sisanya untuk Wendy. Agunan yang ada di dalam berkas dibeli Wendy dari Facebook dan perusahaan leasing, dengan harga antara Rp100 Ribu hingga Rp200 Ribu.

BPKB Sepeda Motor yang dijadikan agunan, adalah BPKB Sepeda Motor yang sudah hilang. Surat Keterangan Usaha direkayasa oleh Mantri Pemrakarsa.

Hasil verifikasi Tim Adhoc yang dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi BRC/URC Team Nomor : 57-KW-X/BRC/11/2021 Tanggal 08 Nopember 2021, kerugian negara yang ditemukan adalah untuk Terdakwa Eka Trian Wijayanti sebanyak 278 rekening senilai Rp5.855.419.043,- (Rp5,8 Milyar).

Sedangkan untuk Saksi Endry Yonata (berkas perkara terpisah dalam proses) sebanyak 44 rekening senilai Rp1.353.737.902,- (Rp1,3 Milyar). Namun 1 nasabah yang terdata sebagai rujukan Endry di Unit Bengkuring setelah dicek, ternyata merupakan nasabah asli. Sehingga data OS per 31 Nopember 2022 untuk Endry 43 nasabah dari sebanyak 352 nasabah bersama Terdakwa Eka.

JPU dalam Dakwaannya juga menyebutkan, sebagaimana pengajuan di Kantor Unit Bengkuring. Saksi Rahmila Fatmayanti yang dimutasi sebagai Associate Mantri di Kantor Unit Karang Paci, tidak mengetahui kalau fasilitas kredit yang diajukan tersebut merupakan Kredit Topengan, dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa Eka maupun Endry.

Dalam Dakwaannya, JPU juga menyebutkan total nilai uang fasilitas KUR yang Terdakwa terima dari 304 nasabah di 3 unit adalah sebesar Rp12.170.000.000,- (Rp12 Milyar).

Sebagian uang tersebut digunakan Terdakwa Eka untuk membeli 2 unit mobil, 2 unit motor, rumah, perhiasan, Handaphone, Jam, I-Pad, Rekreasi, dan sejumlah penggunaan lainnya.

Akibat perbuatannya, sebagaimana keterangan Auditor Penyelia Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Roy Sandi Sianturi, Terdakwa Eka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.778.524.000,00. (Rp7,7 Milyar).

Nominal Rp7.778.524.000,00 tersebut merupakan nilai OS di 3 Kantor Unit per Januari 2023. Dengan perincian masing-masing OS, Terdakwa Eka sebesar Rp6.381.619.516 ,- (Rp6,3 Milyar) dan Saksi Endry Yonata sebesar Rp1.396.904.484,- (Rp1,3 Milyar). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 232 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!